SORONG, sorongraya.co – Perkembangan situasi politik menjelang pemilihan anggota legislatif melalui pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 menyebabkan pentingnya Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Dewan Adat Papua (DAP) dapat segera mendorong amandemen pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pasal 28 yang merupakan bagian dari bab VII tersebut mengatur mengenai bagaimana orang Papua dapat membentuk Partai Politik (Parpol) dan ikut serta sebagai peserta pemilu legislatif maupun dalam mencalonkan figur calon presiden dan wakil presiden di masa depan.
Salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Cristian Warinussy memandang bahwa sudah saatnya MRP Papua dan Papua Barat bersama Dewan Adat Papua (DAP) segera mendorong amandemen (perubahan) atas isi pasal 28 yang menjadi salah satu syarat bagi kepentingan implementasi hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP).
“Ini sangat urgen dan mendesak terkait erat dengan aspek keberpihakan (afirmasi) dan pemberdayaan hak-hak politik OAP dalam percaturan politik daerah (tanah Papua) dan nasional Indonesia ke depan,” kata Yan kepada sorongraya.co. Jumat 16 Maret 2018.
Berkenaan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ini juga mendorong Pimpinan dan anggota MRP Provinsi Papua dan Papua Barat beserta DAP untuk segera mempersiapkan perumusan naskah akademik (academic drafting) dan naskah hukum (legal drafting) bagi kepentingan amandemen pasal 28 tersebut.
“Parpol yang dimaksudkan dalam pasal 28 UU Otsus Papua tersebut sesungguhnya tidak sama persis dengan Parpol Lokal di Provinsi Aceh Nangroe Darussalam (NAD),” ujar Yan.
Oleh sebab itu harus didorong perubahan parpol di dalam pasal 28 menjadi parpol lokal Papua, misalnya agar bisa menjadi salah satu “lokomotif” demokrasi bagi implementasi hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP) itu sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga titik berat sasaran dalam perekrutan untuk keanggotaan dan kandidat legislatif ke depan dari parpol lokal Papua tersebut haruslah OAP tanpa tujuan diskriminasi yang dikuatirkan, tetapi lebih pada aspek keberpihakan (afirmasi) bagi OAP sesuai tujuan ideal dari kebijakan otsus itu sendiri sebagai implementasi dari amanat pasal 18B Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Langkah mendorong implementasi amanat pasal 28 UU Otsus tersebut dapat dimulai dengan mendesak pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi “restu” atau “ijin” agar Orang Asli Papua (OAP) di Tanah Papua sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang merdeka dapat membentuk Partai Politik (Parpol) lokal sejak sekarang ini. [red]