JAYAPURA, sorongraya.co – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat dan Kamar Adat Pengusaha Papua (BPP-KAPP) Mery C. Yoweni mengatakan, penyelenggaraan Konferensi Luar Biasa (KLB) KAPP versi tim tujuh dinyatakan ilegal dan cacat hukum karena tidak memiliki legalitas yang sah.
“Kami minta segera dihentikan KLB KAPP yang sedang di laksanakan, jika peringatan ini tidak diindahkan maka sebagai Ketua Umum KAPP yang sah, saya akan mengambil langkah hukum untuk melindungi KAPP,” kata Mery kepada awak media di Jayapura. Rabu, 12 Desember 2018.
Menurutnya, proses KLB KAPP ini tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) sehingga harus dihentikan. Dimana banyak peserta yang bingung karena yang hadir dalam KLB tim 7 bukan orang Ketua KAPP daerah.
“Peserta KLB tidak memenuhi forum, hanya dihadiri 7 Ketua KAPP daerah dari 42 anggota KAPP daerah. Ini yang membuat simpang siur informasi. Banyak teman-teman yang telepon tanya saya kenapa tidak ikut KLB, saya sampaikan kalau KLB itu illegal dan mereka tidak jadi ikut, ujarnya.
Lanjut dikatakan, salah satu alasan pelaksanaan KLB KAPP yang dinamakan tim 7 telah di provokasi oleh pihak lain karena sudah tidak mendapatkan dana hibah lagi di tahun anggaran 2018. Jika sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14, dana hibah tidak bisa berikan lebih dari sekali.
“Jadi, tim tujuh mereka ini sudah mendapat dana hibah di tahun anggaran 2016-2017 dan mau lagi untuk tahun 2018, tidak mungkin kita berikan lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan jika pihak ketiga yang memprovokasi tim 7 ini bukan anggota KAPP, sehingga dinyatakan KLB KAPP cacat hukum. “Ada pihak lain dalam KAPP sendiri yang kami perbantukan mereka lihat ini sebagai kesempatan mereka komporin jadilah situasi seperti sekarang,” kata dia
Semantara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Nelayan Republik Indonesia Provinsi Papua, Oktovianus Aronggear yang mewakili seluruh nelayan mengatakan, kepengurusan BPP KAPP Pusat yang sah dibawah pimpinan Mery Yoweni.
“Kami asosiasi tahu bahwa ketua Umum BPP KAPP sah adalah ibu Mery Yoweni dan menolak dengan tegas KLB yang dilaksanakan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini ilegal karena tidak sesuai dengan ADRT BPP KAPP Pusat,” kata Oktovianus.
Proses KLB bisa dilaksanakan apabila Ketua umum berhalangan tetap atau tersandung kasus hukum. “SK Ketua Umum BPP KAPP Pusat itu sah dan ditandatangani Gubernur Papua, Lukas Enembe. Jadi pelaksanaan KLB ini jelas Ilegal,” tegasnya.
Diketahui, konferensi KLB dihadiri tujuh ketua KAPP daerah yaitu, Kabupaten Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Intan Jaya, Puncak, Biak, Kabupaten Jayapura dan mereka menunjuk Maikel Jikwa yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua III BPP KAPP Pusat. [***]
Mery C. Yoweni: Konferensi Luar Biasa KAPP Versi Tim 7 Cacat Hukum
Redaksi2 min baca