SORONG,soromgraya.co- Massa pendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) menggelar demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Senin, 09 September 2024.
Aksi damai dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya.
Pendemo yang mengenakan ikat kepala merah ini berjalan kaki dari kantor DPD Partai Demokrat di Jalan Basuki Rahmad depan Bandara DEO menuju kantio KPU Papua Barat Daya.
Dalam orasinya, pendemo mempertanyakan keputusan MRP yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan adat istiadat suku Maya. Mereka menegaskan bahwa pasangan ARUS, terutama AFU memiliki silsilah yang jelas dan diakui oleh Dewan Adat Suku Maya.
” Kami sangat kecewa dengan keputusan MRP. Kami minta agar keputusan teraebut ditinjau kembali,” ujar Kerua Marga Sanoi yang juga om kandung dari AFU, Abner Senoi.
Berikut ini poin tuntutan yang disampaikan:
1. Masyarakat Adat dan Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat mengutuk keras atas keputusan MRPBD Nomor 10/MRP.PBD/2024 yang tidak objektif dan bertentangan dengan Undang-Undang Otsus Nomor 2 tahun 2021 dalam menilai keaslian Orang Asli Papua atau OAP terhadap Abdul Faris Umlati.
2. MRPBD telah melecehkan dan mengkerdilkan kandungan perempuan Papua karena kepentingan kelompok tertentu.
3. Mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan MRPBD karena MRPBD tidak memberitahukan atau mengundang kepada keluarga Sanoi di Kabare dan keluarga Umlati di Waigama, Misool, Raja Ampat.
4. Meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kinerja MRPBD PBD dan memberitahukan sanksi atas tindakan melawan hukum.
5. Meminta kepada MRPBD dan KPU untuk melakukan proses verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw sesuai dokumen yang telah diserahkan kepada KPU saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.
6. Kami atas nama Masyarakat Adat mendukung sepenuhnya KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk tetap profesional dalam menjalankan UU Pilkada dan PKPU.
7. Meminta kepada KPU Papua Barat Daya senantiasa memperhatikan dan berpedoman kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 17.18 jika tidak maka kami akan menggugat KPU melalui jalur hukum dan memberikan sanksi sosial untuk dan atas nama demokrasi.