Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Satu Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Sorong Jalani Sidang Dakwaan

×

Satu Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Sorong Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan mahasiswa Unamin Sorong jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 09 September 2024.

Kota Sorong,sorongraya.co- Satu pelaku pembunuhan mahasiswa Unamin Sorong, Efraim Nebore menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 09 September 2024.

Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum terdakwa ini beragendakan pembacaraan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Mardi dalam dakwaannya menjelaskan penganiayaan yang menyebabkan korban Fery Yanto Symi meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa Efraim Nebore bersama anak saksk MYS di Jalan F. Kalasuat, tepatnya depan lokalisasi Malanu pada hari Sabtu, 04 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIT.

Terdakwa dan saksi anak MYS yang saat itu melihat korban tengah mencari sepeda motor miliknya tidak berada di tempat parkir lokalisasi Malanu menawarkan bantuan untuk mencari.

Korban kemudian dibawa oleh terdakwa dan saksi anak ke gunung Doser Malanu. Sampai di tempat tersebut saksi anak meminta HP namun korban enggan menyerahkan lalu korban kembali ke depan lokalisasi Malanu.

Dengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan saksi anak memgejar korban. Korban yang saat itu lari tiba-tiba terjatuh, terdakwa lalu turun dari motor langsung memukul punggung korban empat kali. Saksi anak yang saat itu memegang obeng busi kemudian menikam pipi dam leher belakang korban.

Tak hanya itu, terdakwa pun memukul rusuk korban sebanyak tujuh kali hingga membuat korban jatuh terlentang di pinggir jalan F. Kalasuat, depan lokalisasi Malanu. Terdakwa dan saksi anak selanjutnya pergi meninggalkan korban.

Akibat perbuatannya terdakwa disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.