Scroll untuk baca artikel
MetroTanah Papua

Lima Isu Utama Pada Rapat Tindak Lanjut Rakornas

×

Lima Isu Utama Pada Rapat Tindak Lanjut Rakornas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,sorongraya.co – Direktur Satpol PP dan Satlinmas, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, juga sebagai Penjabat Wali Kota Sorong, turut hadir sebagai narasumber dalam Rapat Tindak Lanjut Rakornas Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2024 di Orchardz Hotel Jayakarta, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2024.

Rapat yang dihadiri oleh pejabat Satpol PP dan Satlinmas dari seluruh daerah ini membahas sejumlah isu strategis terkait penguatan kelembagaan dan anggaran Satpol PP.

Dr. Bernhard, yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Sorong, menekankan pentingnya penguatan Satpol PP dalam mendukung pemerintah daerah.

“Satpol PP memiliki peran vital dalam penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Untuk itu, penguatan kelembagaan dan alokasi anggaran yang memadai menjadi krusial,” ujarnya

Rapat tersebut menfokuskan diskusi pada lima isu utama, yaitu termasuk alokasi anggaran sebesar 5% dari APBD untuk Satpol PP. Selain itu, ada pula usulan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Rencana penataan tenaga Non-ASN di lingkungan Satpol PP juga menjadi topik diskusi penting.

Isu-isu ini diangkat untuk memperkuat fungsi dan peran Satpol PP dalam mendukung Pemerintah Daerah. Dr. Bernhard menekankan bahwa langkah-langkah ini perlu didukung oleh regulasi yang tepat dan alokasi anggaran yang memadai.

Dalam paparannya, Dr. Bernhard juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

“APBD merupakan instrumen vital dalam pembangunan daerah. Pengelolaannya harus efisien, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan struktur APBD yang meliputi berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk PAD. “Optimalisasi PAD merupakan salah satu fokus utama dalam penguatan kelembagaan Satpol PP,” tambahnya.

Dr. Bernhard juga menyinggung pentingnya pelaksanaan ketentuan Pasal 308 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 89 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait pengelolaan keuangan daerah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.