Scroll untuk baca artikel
MetroTanah Papua

Sosialisasi Netralitas ASN dan Implementasi NSPK Manajemen ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi PBD

×

Sosialisasi Netralitas ASN dan Implementasi NSPK Manajemen ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi PBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Daya, Jhoni Way, yang mewakili Penjabat Gubernur PBD, Mohammad Musa’ad, secara resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston, Kamis, 17 Oktober 2024.

Tugas dan fungsi ASN adalah melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Jhoni Way mengingatkan agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada Serentak. ASN juga diminta untuk tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Sosialisasi Netralitas ASN tidak hanya sebagai wadah untuk mengedukasi terkait netralitas pegawai ASN, namun juga untuk membangun sinergitas bersama sebagai pilar dalam lingkungan Pemerintah Provinsi PBD,” ungkapnya.

Sementara itu,Dalam sambutan dan arahannya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto,  mengatakan bahwa netralitas ASN sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama menjelang Pemilihan.

“Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi dan memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh, baik di grup komunikasi maupun pribadi, tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,” tegasnya.

Haryomo Dwi Putranto berpesan agar para peserta dapat memasifkan sosialisasi ini di lingkungan unit kerja masing-masing untuk mencegah Pegawai ASN terjerumus dalam tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum.

“Potensi pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi, yaitu penyalahgunaan perencanaan program untuk kepentingan salah satu pasangan calon (paslon), penyalahgunaan pengelolaan manajemen ASN yang menguntungkan salah satu paslon, dan juga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan salah satu paslon,” jelasnya.(Cr-Neng)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.