Scroll untuk baca artikel
MetroNasionalPolitikTanah Papua

Lima Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Lolos Pendaftaran

×

Lima Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Lolos Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan lima pasangan calon dan menolak satu Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu mengatakan, sejak pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya menerima total lima berkas dukungan syarat pencalonan dari lima pasangan calon yang berbeda.

Menariknya, dihari pertama pembukaan pendaftaran, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar. Hal ini menunjukkan dinamika politik yang menarik, di mana para bakal calon memilih waktu yang berbeda untuk mendaftar.

Pada hari kedua, hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Elisa Kambu dan Ahmad Nausrauw, didukung oleh partai pengusungnya seperti PAN, PKB, dan Gerindra.

Namun, pada hari terakhir pendaftaran, suasana di kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya begitu ramai dengan kehadiran empat pasangan calon bersama partai pengusung dan pendukungnya. Mereka memadati kantor KPU sejak pagi hingga malam batas waktu pendaftaran pukul 23.59 WIT.

Dari kelima pasangan calon yang berhasil mendaftar, Elisa Kambu-Ahmad Nausrauw mendapat dukungan dari PAN, PKB, dan Gerindra dengan jumlah suara sah 69.030 atau setara dengan 200%.

Pasangan Abdul Faris Umlati dan Petus Kasihiw didukung oleh Partai Demokrat, Nasdem, PKS, dan PSI dengan suara sah sebanyak 107.275 atau 311%.

Untuk pasangan Bernard Sagrim dan Sirajuddin Bauw mendapat dukungan dari Partai Golkar dengan jumlah suara sah 63.503 atau 184%.

Pasangan Gabriel Asem dan Lukman Wugaje didukung oleh Partai Perindo, Hanura, dan Gelora dengan suara sah 50.546 atau 146%. Sedangkan Pasangan Yoppie Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, mendapat dukungan dari Partai PDI-P, PPP, dan Buruh dengan suara sah 47.463 atau 137%.

Berbeda dengan pasangan Thomas Warijo dan Abdul R Warfandu yang ditolak berkas syarat dukungannya meskipun didukung oleh Partai Garuda dan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

KPU Provinsi Papua Barat Daya akhirnya menutup pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus pukul 23.59 WIP, menandai akhir dari proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.