Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MetroTanah Papua

Kuasa Hukum Jery Waleleng Menyebut Jangan Sesumbar, yang Berwenang Batalkan Sertipikat PTUN

×

Kuasa Hukum Jery Waleleng Menyebut Jangan Sesumbar, yang Berwenang Batalkan Sertipikat PTUN

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Barat melakukan penelitian lapangan di lokasi tanah seluas 18 hektare di Jalan Konteiner Kelurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 20 Juni 2024.
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pernyataan dari Kuasa hukum Irwan Oswandi, kuasa hukum Jery Waleleng Markus Souissa mengatakan, janganlah sesumbar membuat statement terkait perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

Saat inikan gugatan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sorong untuk membuktikam bahwa tanah ini punya siapa.

” Kalau memang nantinya pengadilan putuskan tanah tersebut milim Jery Waleleng dkk, tidak ada satupun arti dari Kanwil Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya turun melakukan kajian untuk pembatalahn sertipikat,” jelas Markus Souissa di PN Sorong, Senin, 24 Juni 2024.

Markus menambahkan, masing-masing pihak harus menunggu putusan Pengadilan Negeri Sorong.

Kuasa hukum Jery Waleleng, Markus Souissa ingatkan pembatalan sertipikat harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

” Soal perkara pidana dilanjutkan lalu dilakukan tersangka menunggu putusan perdata PN Sorong,” ujarnya.

Pengacara yang akrab disapa Max Souissa ini mengingatkan janganlah sesumbar keluarkan statement. Sebaiknya ikutim saja aturan main.

Max Souissa juga mengingatkan, masalah ini sebaiknya ditanyakan kepada pemilik tanah.

” Kalau mau tidak ada masalah, janganlah ciptakan masalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Max katakan, orang tidak akan mengatakan tanah itu miliknya kalau dia punya hak.

” Saya mau katakan bahwa orang itu punya hak karena dia beli lalu dapat pelepasan dari pemilik tanah kemudian bermohon untuk dapatkan sertipikat,” ujarmya.

Ia menyebut bahwa sejauh ini pemilik tanah Salmon Osok telah mendapatkan 500 juta lalu terjadi masalah dengan gampang Salmon Osok berkelit mencabut pelepasan adat yang telah diberikan.

” Bukan seperti itu, lagian sertipikat sudah jadi, dasar apa untuk mencabutnya,” kata Markus Souissa.

Markus Souissa menilai, pencabutan alas hak itu versi pemilik tanah. Tetapi aturan hukum tidak demikian.

” Kita semua belajar dan paham bahwa hukum menjamin hak seseorang. Klien saya dijamin oleh hukum sebab mendapatkan tanah itu melalui suatu proses. Bahkan yang dikatakan kuasa hukum Irwan Oswandi haruslah dapat dibutikan. Kan sampai sekarang kita masih berproses perkara,” ungkapnya.

Pengacara yang sudah malang melintang menangani perkara tanah sangat berharap, ketika memberikan statement sebaiknya sesuai dengan aturan hukumlah.

” Kalau perkara ini tidak bergulir di pengadilan saya tak akan bicara. Tapi karna perkaranya telah bergulir makanya saya luruskan,” kata Markus Souissa.

Ia pun kembali menegaskan, jika nantinya sertipikat klien kami dinyatakan batal harus melalui pengadilan TUN sebab hal ini berkaitan dengan tanda tangan pejabat.

” Jika ada pengkajian silahkan saja tetapi harus punya dasar hukum yang jelas,” ucapnya.

Bahkan Markus Souissa sebut bahwa yang dikatakan Kakanwil Pertanahan Provinsi Papua Barat bahwa tak ada tumpang tindih sertipikat itu benar.

” Saya mau katakan bahwa peta bidang yang dikeluarkan atas nama orang lain itulah yang tidak benar, itu salah prosedur dan jangan kita bangga dengan pengakuan,” ujarnya.

Markus Souissa pastikan bahwa kliennya siap menghadapi gugatan jika pembatalan sertipikat digugat ke PTUN Jayapura.

Sebelumnya, pada Kamis 20 Juni 2024 Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Barat melakukan penelitian lapangan di lokasi tanah seluas 18 hektare di Jalan Konteiner Kelurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam penelitian lapangan tersebut sejumlah pihak dilibatkan antara lain, Jery Waleleng dkk, Irwan Oswandi dkk, BPN Kota Sorong, pemilik tanah, pihak kelurahan dan distrik serta LMA Malamoi Kota dan Kabupaten Sorong.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.