Kota Sorong,sorongraya.co- Menanggapi komplain dari sejumlah pihak terkait adanya dugaan bahwa dua Calon Wakil Bupati belum mengundurkan diri dibantah kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan, Pieter Ell, Minggu, 22 September 2024.
Dalam keterangan resminya, Pieter Ell menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 bahwa KPU Sorsel telah mengumumkan dan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan.
” Persyaratan calon dan syarat pencalonan telah terpenuhi. Untuk itu, kpu telah menetapkan semua pasangan calon memenuhi syarat,” ujarnya
Pieter Ell juga menegaskan, jika ada pihak yang mengancam akan melaporkan terkait hal tersebut silahkan saja, bila perlu sekarang.
” Jangan sampai kami yang lapor balik karena itu pencemaran nama baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Pieter Ell mengatakan, mengenai KPU Sorsel yang mendapat sorotan, kita tidak bisa membatasi masyarakat berpendapat di alam demokrasi ini.
” Silahkan saja masyarakat berpendapat, namanya juga pesta demokrasi lima tahun sekali. Boleh ramai tapi jangan bikin air kabur,” pungkasnya.
Pengacara yang berpengalaman menangani sengketa kepemiluan ini mengingatkan bahwa KPU merupakan lembaga independen dan hierarkinya jelas. Jadi, apa yang diputuskan oleh KPU Papua Barat Daya tentunya telah melalui konsultasi dengan KPU RI.
” Calon inikan sudah mengundurkan diri. Dokumennya resmi dan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Kita juga sudah klarifikasi bahwa dokumennya sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon,” tutupnya.