Kota Sorong,sorongraya.co- Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP)- Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Rahman Arsyad beserta dua orang tersangka lainnya yaitu Barnabas Ovide dan Suryono langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, Jumat, 13 September 2024.
Lebih lanjut Kajari Sorong mengatakan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong selama 20 hari kedepan.
Alasan penahanan tersebut kata Kajari, sifatnya subjektif berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yaitu tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Makrun mengaku, penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T2) Nomor : Print -2187/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka Rahman Arsyad.
Kemudian Surat Perintah Penahanan (T2) Nomor : Print -2191/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka Barnabas Ovide dan Surat Perintah Penahanan (T2) Nomor : Print -2192/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka Suryono.
” Dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan.
Sebelumnya ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembangunan gedung Talent Corner BPVP-BLKI Sorong yang merugikan negara sebesar Rp 904.965.368,55.