Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NasionalTanah Papua

Kemendagri Deadline-kan 1 Bulan Penyelesaian Persoalan Maybrat

×

Kemendagri Deadline-kan 1 Bulan Penyelesaian Persoalan Maybrat

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Tim Rekonsiliasi bersama Forkompimda Papua Barat, Bupati Maybrat dengan Mendagri di Jakarta, Rabu (25/4/2018)
Pertemuan Tim Rekonsiliasi bersama Forkompimda Papua Barat, Bupati Maybrat dengan Mendagri di Jakarta, Rabu (25/4/2018)

MANOKWARI,sorongraya.co– Kementrian Dalam Negeri memberikan deadline waktu 1 bulan kepada tim rekonsiliasi untuk menyelesaikan persoalan ibukota Kabupaten Maybrat antara Kumerkek dan Ayamaru.

Hal ini diungkapkan Asisten 1 Setda Provinsi Papua Barat, Drs Musa Kamudi,M.Si kepada wartawan usai memimpin gabungan apel pagi di pendopo perkantoran Gubernur Papua Barat, Senin, 30 April 2018.

811
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Kemendagri memberikan dealine 1 bulan untuk tim rekonsiliasi bekerja, apapun keputusan tim ini semua elemen masyarakat diminta untuk menghormati itu sehingga persoalan ibukota Kabupaten Maybrat dapat selesai” ucap Musa Kamudi.

Kementrian Dalam Negeri mengharapkan, persoalan tarik menarik ibukota Kabupaten Maybrat yang sudah berjalan 4 tahun ini segera diselesaikan, masyarakat setempat juga dihimbau untuk menjaga situasi dan kondisi daerah supaya tim rekonsiliasi dapat bekerja maksimal.

Dalam pertemuan bersama Forkompimda Papua Barat, Maybrat dan Kemendagri di Jakarta, Rabu 25 April 2018 lalu, Bupati Maybrat, Bernard Sagrim berjanji bahwa  sambil menunggu penyelesaian persoalan Maybrat maka roda pemerintahan akan berjalan di Kumurkek dan Ayamaru.

“Jadi Pak Bupati Maybrat sendiri mengatakan, dia akan atur jadwal misalnya berkantor di Kumurkek 2 hari, kemudian di Ayamaru 2 hari lagi biar adil” ujar Musa Kamudi.

Kemudian jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan penyelesaian persoalan ibukota Maybrat nanti, ada solusi jangka panjang yakni pemekaran daerah otonomi baru (DOB), namun ada konsekwensi yang dipertimbangkan.

Salah satunya kemampuan daerah yakni pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Induk serta keuangan pemerintah pusat. “Jujur saja meski ada otonomi daerah tetapi semua Provinsi maupun Kabupaten/Kota masih menggantungkan harapan di dana pemerintah pusat” kata Kamudi.(ken)

720
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.