MANOKWARI,sorongraya.co– Kementrian Dalam Negeri memberikan deadline waktu 1 bulan kepada tim rekonsiliasi untuk menyelesaikan persoalan ibukota Kabupaten Maybrat antara Kumerkek dan Ayamaru.
Hal ini diungkapkan Asisten 1 Setda Provinsi Papua Barat, Drs Musa Kamudi,M.Si kepada wartawan usai memimpin gabungan apel pagi di pendopo perkantoran Gubernur Papua Barat, Senin, 30 April 2018.
“Kemendagri memberikan dealine 1 bulan untuk tim rekonsiliasi bekerja, apapun keputusan tim ini semua elemen masyarakat diminta untuk menghormati itu sehingga persoalan ibukota Kabupaten Maybrat dapat selesai” ucap Musa Kamudi.
Kementrian Dalam Negeri mengharapkan, persoalan tarik menarik ibukota Kabupaten Maybrat yang sudah berjalan 4 tahun ini segera diselesaikan, masyarakat setempat juga dihimbau untuk menjaga situasi dan kondisi daerah supaya tim rekonsiliasi dapat bekerja maksimal.
Dalam pertemuan bersama Forkompimda Papua Barat, Maybrat dan Kemendagri di Jakarta, Rabu 25 April 2018 lalu, Bupati Maybrat, Bernard Sagrim berjanji bahwa sambil menunggu penyelesaian persoalan Maybrat maka roda pemerintahan akan berjalan di Kumurkek dan Ayamaru.
“Jadi Pak Bupati Maybrat sendiri mengatakan, dia akan atur jadwal misalnya berkantor di Kumurkek 2 hari, kemudian di Ayamaru 2 hari lagi biar adil” ujar Musa Kamudi.
Kemudian jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan penyelesaian persoalan ibukota Maybrat nanti, ada solusi jangka panjang yakni pemekaran daerah otonomi baru (DOB), namun ada konsekwensi yang dipertimbangkan.
Salah satunya kemampuan daerah yakni pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Induk serta keuangan pemerintah pusat. “Jujur saja meski ada otonomi daerah tetapi semua Provinsi maupun Kabupaten/Kota masih menggantungkan harapan di dana pemerintah pusat” kata Kamudi.(ken)