Kota Sorong,sorongraya.co- Kepala Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong Rahman Arsyad beserta dua orang lainnya, yakni Barmanas Ovide dan Suryono ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi lada pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong/Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun menjelaskan, setelah menjalani proses penyidikan, ketiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka.
” Ketiga tersangka ini kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong,” jelasnya, Jumat, 13 September 2024.
Kajari menambahkan, ketiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-29/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka Rahman Arsyad.
Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-30/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka Barnabas Ovide.
” Yang terakhir, Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-31/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka,” ujarnya.
Makrun membeberkan, tersangka Rahman Arsyad, Kepala BLKi Balai Sorong selaku PPK pembangunan gedung Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) BLKI melakukan komunikasi secara aktif dengan tersangka Suryono terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Tersangka Rahman Arsyad mencairkan termin I, II, III dan IV (100%), namun tidak melakukan pemeriksaan fisik sebelum dilakukan serah terima pekerjaan dan tidak melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan pemeliharaan (FHO).
Kemudian, tersangka Barnabas Ovide selaku Direktur CV BPP sebagai pelaksana pekerjaan yang beralamat di Kota Jayapura, memimjamkan perusahaannya kepada tersangka Suryono.
” Tersangka Barnabas Ovide tidak pernah ke Kota Sorong sehingga tidak mengenal pihak-pihak terkait yang mengerjakan pembangunan gedung Talent Corner melainkan atas komunikasi dengan tersangka Suryono,” bebernya.
Lebih lanjut Makrun mengatakan, tersangka Barmabas Ovide mensubkotrakkan seluruh pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner (UPTP) kepada sub kontraktor atau pemborong perorangan saudara AQ yang tidak memiliki perusahaan atau Badan Hukum dengan nilai kontrak sub Rp 2.350.000.000 dari nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan pelaksana pekerjaan senilai Rp 4.245.175.314,23 dengan jangka waktu pekerjaan selama 154 hari kalender.
” Tersangka Suryono mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan. Tersangka Suryono aktif berkomunikasi dengan saudara AQ dan tersangka Barmabas Ovide untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong,” tuturnya.
Ia menyebut, tersangka Suryono juga aktif mengendalikan CV BPP dari awal mengikuti tender, memasukan tagihan pekerjaan dan berkomunikasi dengan tersangka RA selaku PPK.
” Dari pekerjaan tersebut tersangka Suryono mendapatkan keuntungan dari pekerjaan ini,” ujar Makrun.
Makrun juga menyebut bahwa akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume atau mutu pekerjaan dilapangan yang diindikasikan menjadi kerugian keuangan negara.
” Perhitungan BPKP Perwakilan Papua Barat Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp 904.965.368,55,” ujarnya.
Mantan Kajari Kota Waringin Barat ini mengaku, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.