MetroTanah Papua

Fopera Desak Menteri Dalam Negeri Segera Lantik 33 Anggota MRPBD

×

Fopera Desak Menteri Dalam Negeri Segera Lantik 33 Anggota MRPBD

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya mendesak Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian segera melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).

” 33 anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) harus segera dilantik agar mereka dapat segera melaksanakan tugas membantu Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, Sabtu malam, 09 September 2023.

Yanto Amus Ijie menegaskan, ibarat kata kita Orang Asli Papua (OAP) kehilangan arah dikarenakan 33 anggota MRPBD belum juga dilantik. Di sisi lain, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah berjalan.

” Jangan sampai peristiwa 20 tahun lalu terulang lagi,” ucap Yanto Amus Ijie saat ditemui di Kedai Kopi Daeng Pache semalam.

Yanto Amus Ijie menyebut, saat ini UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) telah direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 sehingga diherharapkan adanya perubahan total bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang Politik, Pendidikan dan Kesehatan.

” Desakan agar Mengadri segera melantik 33 anggota MRPBD mengingat saat ini situasinya kritis sebab penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Yanto Amus Ijie.

Alumnus USTJ Jayapura itu mengungkapkan, berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Otonomi Khusus Papua menjelaskan Rekrutmen oleh Partai Politik di provinsi, kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP).

Sementara pada Ayat (4) UU tersebut menyebut bahwa Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

” Jadi, pertanyaannya, perekrutan calon anggota DPR di masing-masing partai politik apakah ini sudah mendapat pertimbangan dari MRP,” tandasnya.

Yanto mengingatkan bahwa ini UU yang menyebutkan. Pemerintah tidak boleh lagi melakukan kesalahan yang kesekian kalinya di tanah Papua.

” Ini bukan hanya di Provinsi Papua Barat Daya tapi di seluruh Provinsi di tanah Papua,” ucapnya.

Fopera sangat berharap, menteri dalam negeri egera menetapkan 33 anggota MRPBD.

” Sebentar lagi Pileg dan Pilpres lalu dilanjutkan dengan Pemilukada. MRP memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan OAP mana yang diusulkan menjadi Calon Kepala Daerah,” ungkapnya.

Yanto menambahkan, semua orang pasti bertanya bahwa calon gubernur dan calon wagub harus OAP. Kendati demikian, menurut Yanto, di dalam Pasal 28 UU Otsus itu snagat jelas.

Kembali lagi Fopera mendesak agar Mendagri segera melantik 33 anggota MRPBD, paling lambat akhir bulan ini.

” Jika hal itu tak dilakukan Fopera akan meminta KPU Papua Barat Daya serta KPU kabupaten dan kota untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024,” tegasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.