SORONG,sorongraya.co- Tiga tersangka serta barang bukti hasil pengembangan dari kasus penyerangan Pos Koramil Kisor, Kamis lalu dilimpahkan oleh penyidik Polres Maybrat ke Kejaksaan Negeri Sorong.
” Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AA alias Apo, AF alias Alo dan KF alias Gele,” kata Elson Butarbutar Kamis lalu.
Elson menyebut bahwa tiga tersangka ini merupakan pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat tahun 2021 lalu.
” Masing-masing tersangka ada yang berperan memantau situasi penyerangan. Dua tersangka lainnya berperan masuk ke dalam Pos Koramil Kisor melakukan pemotongan terhadap anggota TNI Angkatan Darat,” ujar Elson.
Elson menambahkan, dua tersangka yang melakukan pemotongan tidak memgetahui siapa nama korbannya
” Yang jelas, ketika mereka masuk langsung melakukan pemotongan,” ucapnya.
Diakui oleh alumnus Fakultas Hukum Unsrat Manado ini, Pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka, yakni Pasal Primer 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Ketiga Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun barang buktk yamg turut dilimpahkan antara lain sebilah parang, foto dan video penyerangan pos koramil Kisor dengan menggunakan atribut KKB.
” Ketiganya kami tahan di Lapas Sorong untuk 20 hari kedepan,” kata Elson Butarbutar.
Elson menyebut, ancaman hukuman terhadap tiga tersangka ini, khususnya di pasal 340 bisa pidana mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.