SORONG,sorongraya.co- Melihat dinamika politik yang berkembang di tanah Papua terkait dengan hak politik Orang Asli Papua (OAP). Makanya, berdasar kajian dan analisa bersama tim hukum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya akan mengajukan Uji Materil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie di sekretariat Fopera Papua Barat Daya, Senin sore, 25 Maret 2024.
Yanto menyebut pihaknya bersama tim hukum akan melakukan Uji Materil (Judicial Review) terkait Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 02 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua.
” Uji Materil (Judicial Review) ini juga sekaligus menguji kedudukan UU Nomor 02 Tahun 2012 tentang Partai Politik dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.
Yanto pun mengaku bahwa tujuan uji materi agar OAP mendapat kepastian hukum terkait dengan hak politik melalui partai politik nasional.
” Kami masyarakat asli Papua juga ingin mendapat keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena UU Otonomi Khusus (Otsus) adalah UU yang diberikan oleh negara kepada OAP yang bersifat khusus yang diatur dalam Pasal 18b ayat 1 UUD 1945,” ungkapnya.
Alumni USTJ Jayapura itu menekankan bahwa di dalam Pasal 18b ayat 1 UUD 1945 itu negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan perundang-undangan.
” Kami sudah siap, kami juga melibatkan orang yang ikut menyusun UU partai politik dan mengesahkan UU pemilu dalam uji materil tersebut,” kata Yanto.
Yanto mengaku bahwa pihaknya telah sepakat mengajukan uji materil ke MK pertengahan bulan April atau selesai lebaran.
” Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat Papua di seluruh tanah Papua,” ujarnya.
Bahkan Yanto mengingatkan jika dengan dukungan doa, niat baik kita ini bisa berjalan sehingga kedepan orang asli Papua tidak lagi termarjinalisasi dalam hak politiknya di seluruh tanah Papua.
” Kedepan tidak ada lagi OAP yang kemudian melakukan proses-proses terkait dengan hal politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kita semua berusaha dan berjuang supaya ada kepastian hukum terkait dengan hak politik OAP di seluruh tanah Papua sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 02 Tahun 2021.