Kota Sorong,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya diminta untuk tetap tegak lurus terhadap Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Penegasan ini disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan Non Asli Papua, Fery Onim kepada awak media di Sorong semalam.
Ia menambahkan, untuk memastikan bahwa KPU Papua Barat Daya tetap tegak lurus pada aturan, pihaknya akan terus bergerak suarakan hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP) dalam berpolitik.
” Penolakan terhadap Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang bukan OAP akan terus kami suarakan,” ujarnya.
Fery Onim menyebut, lewat petisi OAP dan Non OAP pihaknya terus menyerukan dukungan dari segenal kalangan yang ada untuk memberikan dukungan penuh kepada KPU Papua Barat Daya agar tetap tegak lurus terhadap UU Otsus Papua.
Ia pun mengingatkan, jika hal ini diabaikan maka KPU Papua Barat Daya harus bertanggung jawab atas hilangnya hak politik generasi Papua di masa sekarang dan yang akan datang.
Fery mengajak seluruh elemen masyarakat di Papua Barat Daya untuk terlibat langsung dalam aksi mendukung KPU Papua Barat Daya. agar tetap tegak lurus terhadap UU Otsus Papua melalui mimbar bebas di depan Elim pada 19 September 2024, pukul 09.00 WIT.
” Aksi ini akan terus digelar hingga Minggu, 22 September 2024, betepatan dengan penetapan calin gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Papua Barat Daya,” ujarnya.
Sebelumnya koalisi orang asli Papua dan non Papua bersama Dewan Adat Wilayah III Doberay menggelar aksi damai di sejumlah tempat untuk mengawal implementasi otonpmi khusus Papua.
Aksi damai ini terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan dengan satu tujuan menolak calon gubernur dan calin wakil gubernur yang bukan asli Papua.
Dukungan kuat juga diberikan kepada Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD). KPU Papua Barat Daya pun didesak untuk sejalan dengan apa yang telah diputuskan oleh MRPBD.