Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Kejari Sorong Terima Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi BPVP-BLKI Sorong

×

Kejari Sorong Terima Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi BPVP-BLKI Sorong

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Sorong terima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi BPVP-BLKI Sorong dari tersangka Suryono.

Kota Sorong,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong menerima pengbalian kerugian negara senilai Rp 904.965.369,00 dari tersangka Suryono, pada pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong (BPVP) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2022.

” Pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, Selasa, 17 September 2024.

491
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kajari menambahkan, barang bukti dari pengembalian kerugian negara selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank yang ditunjuk.

Makrun menyebut, dari nilai yang telah dikembalikan oleh tersangka sesuai hasil perhitungan pihak BPKP tersebut telah kami sita dan tentunya akan dijadikan barang bukti dalam penuntasan perkara ini.

Bahkan Makrun memastikan, meski tersangka telah melakukan pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya.

Jumat lalu kejari Sorong menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong (BPVP) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2022.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka antara lain kepala BPVP-BLKI Sorong Rahman Arsyad, pemilik CV BPP Barnabas Ovide dan pelaksana pekerjaan Suryono.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

470
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.