Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Dugaan Korupsi di Sekretariat DPR PBD Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp6,5 Miliar

×

Dugaan Korupsi di Sekretariat DPR PBD Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp6,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih enam bulan, sejak Januari hingga Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat menggelar konferensi pers terkait peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Barat Daya, Senin (27/7/2026).

Kombes Pol. Iwan menjelaskan, perkara yang kini memasuki tahap penyidikan itu mencakup sejumlah kegiatan pengadaan, di antaranya pengadaan komputer, alat tulis kantor (ATK), makan dan minum, serta berbagai pengadaan barang dan jasa lainnya.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 43 saksi, termasuk 30 anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan DPR. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kegiatan reses anggota DPR. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah saksi mengakui menerima anggaran tersebut, sementara sebagian lainnya menyatakan dana itu digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana fiktif karena masih memerlukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat pembuktian.

“Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Iwan.

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan ke depan, penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan penyitaan, penggeledahan, maupun tindakan hukum lainnya guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, PS Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, merincikan bahwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya dengan pagu anggaran sekitar Rp8 miliar.

Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp6,54 miliar atau 81,15 persen dari total pagu menggunakan 4 perusahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi modus berupa pekerjaan fiktif yang diduga digunakan untuk mengalihkan anggaran ke kegiatan lain, termasuk kemungkinan ke anggaran reses. Dugaan tersebut masih akan didalami dalam tahap penyidikan untuk memastikan adanya pelanggaran serta mengumpulkan alat bukti yang cukup,”tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.