Ketua DPP GMNI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Yoel F. Ulimpa
Ketua DPP GMNI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Yoel F. Ulimpa
Tanah Papua

DPP GMNI: Pemerintah Harus Perhatikan Warisan Budaya Bangsa

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co– Ketua DPP GMNI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Yoel. F. Ulimpa mengatakan, ditengah arus globalisasi dan modernisasi, perhatian masyarakat terhadap aset kebudayaan sangatlah minim.

Padahal Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman budaya, yang rata-rata masyarakatnya hidup bersama budaya dan berbagai local wisdom.

“Sejatinya Indonesia adalah Negara Kultural dimana masyarakatnya hidup dengan berbagai macam budaya, keragaman suku, ras dan bahasa. Untuk itu, budaya adalah aset yang penting bagi keberadaan bangsa Indonesia”, ungkap Yoel. F. Ulimpa melalui press releasenya yang diterima sorongraya.co, Sabtu 23 Juni 2018, malam

Lanjut Yoel, kurangnya perhatian masyarakat atas aset-aset kebudayaan, membuat pemerintah perlu segera turun tangan untuk aktif melestarikan dan terus memelihara aset-aset kebudayaan yang penting bagi peradaban dan eksistensi Indonesia sebagai bangsa. Jika kita tidak segera ambil tindakan maka aset-aset kebudayaan yang penting tersebut berpotensi lenyap.

“Pemerintah harus segera ambil tindakan untuk menyelematkan aset-aset kebudayaan kita. Sehingga kita tak terlambat dan kehilangan banyak warisan nenek moyang kita”, tambah kader GMNI asal Papua ini.

Selama ini menurut pria yang biasa disapa Bung Yoel ini, pemerintah masih saja menganggap kebudayaan hanya semata-mata sebagai komoditas ekonomi dalam industri pariwisata, yang hanya dipertontonkan namun minim upaya pelestarian yang serius dan berkelanjutan.

Karena itu, menurut Yoel pemerintah harus segera mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dimana didalamnya terdapat dorongan kepada pemerintah, terutama pemerintah daerah untuk melakukan upaya pelestarian dan pemeliharaan aset-aset budaya secara berkelanjutan.

“Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus segera diaplikasikan. Terutama oleh pemerintah daerah, pemerintah daerah harus peduli dengan warisan budaya lokal, kearifan lokal harus diperhatikan keberadaannya dengan menjalankan amanah UU tersebut untuk memajukan daerah mereka”, tegas Bung Yoel, Ketua DPP GMNI, Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.

Menurut Bung Yoel, saat ini masih banyak warisan budaya bangsa yang belum terdaftar atau terdata. Warisan budaya tersebut bisa berbentuk makanan, permainan, tata cara bergaul, tata cara pernikahan, tata cara pemakaman, pengobatan, busana, arsitektur dan seni pertunjukkan. Padahal pendataan atau pengarsipan warisan budaya tersebut sangatlah penting, agar warisan budaya tersebut diakui milik bangsa Indonesia dan tidak diklaim oleh negara lain.

“Masih banyak warisan budaya kita yang belum tercatat, dan ini rawan diklaim negara lain. Setelah diklaim biasanya kita baru kebakaran jenggot”, tutur Bung Yoel.

Diketahui sejak 2013 hingga 2016 Indonesia baru mencatat 444 budaya tak benda, padahal masih ada jutaan warisan budaya tak benda yang ada di Indonesia. Untuk itu, Ketua DPP GMNI, Bidang Pariwisata dan Kebudayaan ini berharap agar pemerintah segera mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sehingga warisan budaya kita dapat diakui dan terjaga dengan baik.

“Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus aktif mendaftarkan warisan budaya yang ada di daerahnya, sehingga budaya bangsa dapat diselamatkan dan dilestarikan. Selama ini masih banyak pemerintah daerah yang belum memprioritaskan kebudayaan, bahkan tidak mampu menemukan warisan budaya yang harusnya didaftarkan. Untuk itu, organisasi pemuda yang mengusung spirit nasionalisme layaknya GMNI, juga harus ikut berpartisipasi”, tutup pria asal Papua Barat, Yoel. F. Ulimpa, Ketua DPP GMNI, Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.(ken)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.