SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pernyataan mantan kuasa hukum Paulus Tambing soal Partai Golkar Papua Barat Daya yang di duga mengintervensi proses sidang Selviana Wanma di bantah Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Papua Barat Daya, Fernando Ginuni.
Menurut Fernando Ginuni apa yang dikatakan kuasa hukum Paulus Tambing itu tidak benar. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Papua Barat Daya tegaskan bahwa tidak terlibat atau tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat kadernya Selviana Wanma.
” Tudingan mantan kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi Paulus Tambing, Eddy Tuharea di dampingi Jerold Kastanya yang mengatakan DPD Partai Golkar Papua Barat Daya turut campur tangan atas proses hukum yang sedang dijalani Selviana Wanma sama sekali tidak benar,” tegasnya semalam.
Fernando menambahkan, semuanya sudah jelas ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perluasan Jaringan Tegangan Listrik Rendah dan Menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 mengatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan partai Golkar Papua Barat Daya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih ini meminta agar mantan kuasa hukum Paulus Tambing mencabut pernyataanya.
Tak hanya itu, Fernando juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sementara dijalani Selviana Wanma.
” Jangan mengkaitkan proses hukum yang dijalani Selviana Wanma dengan partai Golkar Papua Barat Daya,” ujarnya.
Dia pun berharap, menjelang Pemilukada yang tersisa beberapa bulan lagi, jangan ada pihak yang membuat pernyataan menyudutkan terhadap partai pemenang Pemilu ini.
Sebelumnya mantan kuasa hukum Paulus Tambing menuding bahwa Partai Golkar Papua Barat Daya turut andil mengintervensi proses persidangan Selviana Wanma di Pengadilan Negei Manokwari.
Menurut Edy Tuharea, Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya yang juga Bakal Calon (Balon) Bupati Raja Ampat, Selviana Wanma yang menikmati uang dari proyek perluasan jaringan listrik tegangn rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.