SORONG,sorongraya.co- Penyidikan atas dugaan korupsi anggaran ATK pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong tahun anggaran 2017 senilai 8 miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong. Hingga saat ini lebih dari 10 saksi telah dimintai keterangan.
Salah satu saksi yang diundang untuk memberikan keterangan adalah WT, mantan Sekda dan juga Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah atau Ketua Tim Anggaran Kota Sorong menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui bagaimana proses perencanaan anggaran hingga finalisasi dokumen APBD. Bahkan, penjabaran daripada APBD terkait pengadaan ATK dan barang cetakan senilai 8 miliar rupiah,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba, Rabu malam.
Tak hanya itu, ketika kami meminta konfirmasi terkait dengan surat Wali Kota tanggal 2 Maret 2017 dengan perihal permohonan persetujuan pencairan dana mendahului APBD tahun 2017 beliaupun selaku Ketua Tim Anggaran tidak mengetahui soal itu. Karena dari keterangan beliau bahwa yang mengetahui soal surat itu adalah Kepala BPKAD dan Wali Kota. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan saksi terkait spesimen paraf koordinasi benar bahwa itu dilakukan oleh Kepala BPKAD dan Wali Kota Sorong.
Jujur dari keterangan yang disampaikan saksi, kami dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak dilibatkan secara aktif dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan di Pemkot Sorong. Padahal dalam sisi aturan, selaku sekda sekaligus koordinator keuangan daerah, juga selaku ketua tim anggaran pemkot Sorong, WT harus dilibatkan.
Padahal keterlibatan TAPD guna menjelaskan item per item atau rincian kebutuhan untuk pencairan dana mendahului APBD Perubahan. Tapi yang terjadi, semua dikondisikan oleh Kepala BPKAD dan Wali Kota Sorong,” tambah Stevy.
Lebih lanjut, tahapan akhir dari setiap kerja TAPD harus dilaporkan ke Wali Kota. Dan ketika kami singgung, apakah proses ini juga merupakan laporan dari pertanggungjawaban TAPD, saksi mengatakan ia tidak tahu soal surat tersebut karena proses koordinasi antara kepala BPKAD dan wali kota Sorong.
Karena keterangan saksi demikian, kami akan berupaya mengundang wali kota dan ketua dewan sebab merekalah yang diduga memberikan persetujuan mendahului pencairan dana di APBD Perubahan tahun 2017.
Nah, untuk menghadirkan dua pejabat ini harus mendapat rekomendasi Kemendagri. Sebenarnya, secara aturan hal itu tidak terlalu mengikat, sementara dalam proses surat menyurat, tembusan akan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,” ujar Stevy.
Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan senin, penyidik mengajukan 30 pertanyaan terkait prosedur pengganggaran.(jun)