Scroll untuk baca artikel
BeritaMetroTanah Papua

Dinas LHKP Siapkan Dokumen Perlindungan Lingkungan Hidup untuk 30 Tahun

×

Dinas LHKP Siapkan Dokumen Perlindungan Lingkungan Hidup untuk 30 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorong,sorongraya.co- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) tengah menyusun Rencana Dokumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan masa berlaku 30 tahun. Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si., mengungkapkan bahwa RPPLH ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh aktivitas pembangunan di Papua Barat Daya.

“Dokumen ini akan menjadi mimpi kita untuk 30 tahun ke depan, bagaimana Papua Barat Daya dengan daya dukung lahan, air, tutupan hutan, indeks kualitas lingkungan hidup, dan kualitas tanahnya,” ujarnya kepada awak media di Aimas Hotel, Kamis 24 Oktober 2024.

Julian menekankan bahwa RPPLH berbeda dengan RPJMD (5 tahun) atau RPJPD (20 tahun). Dokumen ini akan menjadi acuan jangka panjang pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.

Penyusunan RPPLH ini dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan dan harapan. Julian mencontohkan, ketersediaan air bersih di Papua Barat Daya, khususnya di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, masih kurang meskipun memiliki daya dukung air yang tinggi. Di sisi lain, masyarakat di Kabupaten Maybrat justru lebih memilih air kemasan daripada memanfaatkan sumber air melimpah di daerah mereka.

“Kabupaten Maybrat airnya melimpah, tapi mereka tidak percaya air yang melimpah di sana. Mereka percaya kalau ada Aqua atau botol Nestle itu baru mereka akui bahwa itu air yang bisa mereka minum,Jadi, air di bawah, botolnya ke sana, akhirnya mereka minum air botol. Ini kemudian botolnya jadi sampah,”Pungkasnya saat mencontohkan.

“Ini menjadi PR kita untuk 30 tahun ke depan. Bagaimana Maybrat, Raja Ampat, dan kabupaten/kota lainnya dengan karakteristiknya masing-masing dapat mengelola lingkungannya secara berkelanjutan,” tegas Julian.

Julian menyampaikan bahwa dokumen RPPLH akan dikawal hingga ke DPRD. Pihaknya akan melakukan kajian akademis dan konsultasi publik sebelum menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap dokumen ini dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang. Kehadiran Provinsi Papua Barat Daya harus membawa manfaat, bukan air mata,” ujarnya.

Julian juga menyinggung isu krusial terkait rencana transmigrasi dan pembukaan lahan hutan di Papua Barat Daya. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam dan sosialisasi yang baik agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada tim yang telah menyusun dokumen RPPLH ini. Kami akan terus bekerjasama dengan Unipa, khususnya Fakultas Kehutanan, untuk menjaga kawasan-kawasan hutan kita,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.