MetroTanah Papua

Di Pemilu 2024 Orang Asli Papua Terancam Kehilangan Kursi Legislatif

×

Di Pemilu 2024 Orang Asli Papua Terancam Kehilangan Kursi Legislatif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,Sorongraya.co- Pemilihan Umum menyisakan 23 hari tentunya situasi politik baik di level pusat maupun daerah semakin memanas. Namun, disisi lain muncul kekuatiran bahwa Orang Asli Papua (OAP) akan kehilangan kursi di legislatif.

Situasi inilah yang kemudian menjadi sorotan dari Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya.

Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie menyebut bahwa Orang Asli Papua (OAP) akan kehilangan kursi legislatif di Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Yanto Amus Ijie saat menggelar konferensi pers di sekretariat Fopera Papua Barat Daya, Selasa sore, 23 Januari 2024.

Menurut Yanto, Partai Politik (Parpol) tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid dua.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Otsus disebutkan Rekruitmen oleh Partai Politik itu hari memerhatikan atau memprioritaskan OAP.

” Faktanya bahwa Parpol tidak mengakomodir OAP. Hal itu terlihat dari daftar Caleg yang sepenuhnya didominasi oleh orang non OAP,” kata Yanto.

Dengan fenomena tersebut Fopera menilai bahwa Pemerintah Pusat dan Parpol terkesan mengabaikan UU Otsus.

Menurut Yanto, Otsus jilid dua tak boleh lagi sama dengan Otsus jilid pertama. 20 tahun lalu masyarakat asli Papua menilai bahwa Otsus gagal.

Artinya, Otsus jilid dua ini memberikan kemerdekaan yang sesungguhnya bagi masyarakat asli Papua dalam bingkai Otsus itu sendiri.

” Kita semua harus konsisten melaksanakan Otsus di tanah Papua,” ucapanya.

Berikut yang tak kalah penting, kata Yanto, KPU harus segera menerbitkan PKPU khusus agar OAP tak kehilangan kursi di pemilu 2024.

Belum terlambat jika PKPU khusus tersebut dikeluarkan menjelang pesta demokrasi tanggal 14 Februari 2024.

” OAP kan warga negara Indonesia. Kalau syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden saja bisa di rubah kenapa tidak PKPU khusus untuk legislatif,” ujar Yanto.

Yanto melihat, hanya karena satu orang saja bisa merubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari menjelang pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian 260 juta penduduk Indonesia taat dan tunduk pada putusan tersebut.

” Bagaimana dengan 2 juta penduduk Papua. Makanya, kami minta KPU segera terbitkan PKPU khusus Pileg dan Pilkada di Papua,” tegasnya.

Menurut Yanto, langkah itu harus dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada OAP menjadi warga kelas satu di Papua.

” Kami tak minta kuota banyak-banyak, paling tidak 60 persen OAP, 40 nya warga nusantara,” kata alumnus USTJ Jayapura ini.

Yanto menambahkan, 60 persen kursi legislatif Provinsi hingga Kabupaten dan Kota. Begitu juga DPR RI 2 kursi dan DPD RI 3 kursi.

Bahkan Yanto mengimbau warga nusantara untuk memilih caleg OAP yang ada di DPR RI, DPD RI dan DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota agar mereka mewakili daerahnya.

Fopera berencana besok akan mendatangi KPU Provinsi Papua Barat Daya mengingat ada potensi bom waktu yang berujung protes sebagai akibat kekecewaan masyarakat asli Papua.

” Kalau di Aceh dan Yogyakarta punya PKPU khusus, kenapa kita di Papua atau PBD tidak. Kita kan sama-sama daerah khusus, wilayah NKRI yang sama. Jangan ada yang lebih diistimewakan,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.