MANOKWARI. sorongraya.co – Direktur eksekutif, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy ‘mendorong’ sikap tegas Kapolda Papua Barat, Brigadir Jendral Polisi, Rudolf A. Rodja dalam memberantas kasus korupsi.
“Kami sangat mendukung langkah tegas Kapolda Papua Barat untuk memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Papua Barat untuk segera “menjemput” dan “membawa” serta “menghadapkan” tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pembangunan Kantor KONI Provinsi Papua Barat, inisial YR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Yan kepada sorongraya.co, Selasa, 19 September 2017.
“Ini penting agar tidak ada sorotan publik kepada Kapolda Papua Barat, atau tidak ada kesan “masuk angin” di jajaran pimpinan dan penyidik di Dit.Reskrimsus Polda Papua Barat,” tambah Yan.
Menurutnya, langkah ini merupaka bagian implementasi dari amanat Pasal 110 KUHAP, dimana dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Informasi yang diperoleh LP3BH bahwa, P-21 yang merupakan implementasi amanat Pasal 138 dan 139 KUHAP, sebenarnya sudah dikeluarkan sejak sebelum hari raya Idul Fitri yang lalu.
“Artinya, berkas perkara sudah lengkap dan seharusnya juga penyidik Polda Papua Barat sudah bisa menyerahkan berkas perkara bersama tersangka yang bersangkutan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut ke depan pengadilan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut,” tutur Yan.
LP3BH memandang bahwa dari sisi tujuan hukum yaitu tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi si tersangka/terdakwa tersebut, akan sangat ditentukan pula oleh lambat atau cepatnya kerja penyidik dan penuntut umum dalam “menjalankan” perkaranya sesuai jangka waktu dan pentahapan yang sudah diatur secara baik dengan menghormati hukum dan prinsi-prinsip hak asasi manusia di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP tersebut.
Tak hanya itu, LP3BH Manokwari juga ‘mendorong’ Kapolda Papua Barat dan jajarannya untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus lain seperti pengadaan Kapal Motor Kargo Sorsel Indah, kasus dugaan tipikor pembangunan Gedung Rektorat Unipa serta pengadaan lahan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat. [nsr]