SORONG. sorongraya.co – Dinas Tenaga Kerja, Kota Sorong sarankan kepada salah satu CV TI group yang bergerak pada usaha perdagangan untuk segera melakukan pembayaran pesangon terhadap sejumlah karyawan yang telah di Putus Hubungan Kerja (PHK).
Demianus Howay selaku Mediator pada Disnaker Kota Sorong mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengusaha tersebut (CV TI Group), untuk menyelesaikan kasus ini dengan melibatkan dua pihak antara sarikat buruh dan pengusaha (Bipartit).
“Kita sarankan untuk diselesaikan secara bipartit, tapi karena gagal makanya kita berupaya untuk lakukan mediasi kembali,” kata Demianus Howay di ruang kerjanya, Senin kemarin.
Menurut pandangan Demianus, pemecatan yang diduga dilakukan sepihak itu tidak sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, sehingga pengusaha tersebut harus membayar pesangon kepada mantan karyawannya.
“Kita sudah buat perincian pesangon sesuai UU dan sudah diserahkan ke pihak perusahan untuk segera membayar hak-hak kedua karyawannya. Dua karyawan yang dipecat itu sempat melakukan aksi pemalangan kantor pada Sabtu pekan lalu,” tutur Demianus.
Sementara pihak perusahaan (CV TI Group) yang dihubungi media ini enggan memberikan keterangan resmi perihal pemecatan dua karyawannya. [nko]