Tokoh Pemuda PB, Marinus Bonepay
Tokoh Pemuda PB, Marinus Bonepay
Tanah Papua

Catatan Kritis Kegagalan Otsus di Tanah Papua

Bagikan ini:

MANOKWARI,sorongraya.co- Program otonomi khusus (Otsus) sudah bergulir 17 tahun tepatnya 21 November 2001 – 21 November 2018 di Tanah Papua, namun orang asli papua menilai bahwa masih ada kegagalan dalam program ini.

Tokoh Pemuda Papua, Marinus Bonepay dalam cacatan kritisnya bertajuk “kegagalan otsus di Tanah Papua” yang sudah 17 tahun tetapi belum menyentuh masyarakat OAP, bukan saja persoalan dana yang diterima tetapi lebih dari itu regulasi sebagai petunjuk pelaksana UU Nomor 21 tahun 2001 didaerah tidak terlihat wujudnya..

“Program otonomi khusus sudah tinggal 3 tahun lagi berakhir dari sistim penganggarannya, tetapi 4 hal pokok yaitu, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan ekonomi kerakyatan dinilai gagal dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, baik anggarannya maupun regulasinya” kata Marinus Bonepay kepada Wartawan di Manokwari, Rabu 21 November 2018

Mantan Carateker KNPI Papua Barat ini menilai bahwa, selama ini pemerintah daerah terkesan mengesampingkan otonomi khusus dan tunduk pada peraturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

Padahal Undang-undang nomor 21 tahun 2001 merupakan produk hukum yang bersifat lex specialis yang harus dilaksanakan pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat yang merupakan daerah khusus.

Menurut Dia, kegagalan otsus ada disitu, amanat otsus menegaskan harus ada Perdasus tentang penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur terkait implementasinya kepada kepentingan orang papua.

“Tapi ini tidak ada perdasus penguatan kapasitas pemerintah daerah itu akibatnya segala macam perdasus/ perdasi dibuat selalu konsultasi ke Jakarta, jika ditelaah UU Otsus secara baik maka semua produk hukum daerah cukup dikonsultasikan kepada Gubernur bila sudah ada perdasus” ujar Marinus.

Lanjuta DIa, jika ada perdasus penguatan kapasitas pemerintah daerah maka semua kebijakan otsus terkait kepentingan orang asli papua dapat terakomodir melalui Gubernur Papua dan Papua Barat.

Karena itu sebut Marinus, otsus jilid II harus didorong terus setelah evaluasi pada tahun 2021 supaya mengakomodir kepentingan masyarakat asli papua yang terakomodir dalam Perdasi/ Perdasus.

“Orang papua hanya bisa dibedahkan didalam bingkai NKRI, dalam konteks pelayanan Jakarta terhadap OAP hanya dengan bingkai Otonomi khusus, maka bukan penganggaran yang kita bicara tapi teknis pelaksana payung hukum kepentingan orang papua yaitu regulasi yang dimaksudkan” ujarnya.(***)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.