WAISAI, sorongraya,co – Sekda Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim mengatakan, dalam waktu dekat kepala-kepala daerah akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pertanggungjawaban Dana Desa.
Hal itu dikatakannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung, yang diikuti 117 kepala kampung dari 24 Distrik kabupaten raja ampat. Rabu, 21 November 2018.
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, zaman era globalisasi saat ini setiap individu termasuk para aparat kampung dituntut harus memahami perkembangan teknologi yang kian pesat, mengingat dalam proses administrasi keuangan tidak terlepas dari peran digital. Untuk itu para aparat kampung dituntut harus benar-benar memahami teknologi informasi yang saat ini main berkembang.
“Proses pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran dana desa harus digunakan secara benar dan sesuai aturan yang berlaku,”
Lanjut dikatakan, terkait dengan pengawasan penggunaan anggaran tersebut, pemerintah kabupaten raja ampat telah membentuk tim khusus (Internal) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah. Tim yang telah dibentuk ini nantinya akan turun langsung ke kampung-kampung guna melakukan pemeriksaan sejauh mana anggaran tersebut digunakan.
“Pemerintah daerah sangat berharap ketika tim turun dan melakukan pemeriksaan di kampung-kampung dana desa yang digunakan sudah sesuai aturan, semata-mata untuk pembangunan desa,” kata Yusuf
Menurut Yusuf, bupat raja ampati secara tegas menyampaikan kepada tim, jika ada penggunaan dana desa oleh aparat kampung yang tidak benar maka tidak ada ampun dan harus diproses. Tetapi jika yang kesalahan dalam penggunaan dana tidak terlalu fatal maka dapat dimaklumi.
“yang penting programnya sudah selesai dan sudah dikerjakan betul-betul, bisa dimaklumi” terang dia
Ia menambahkan, secara nasional sudah 90 kepala kampung atau kepala desa yang telah diproses secara hukum karena salah dalam menggunakan anggaran yang diberikan oleh negara.
“Itu karena kepentingan pribadi atau kelompok, makanya salah, kata dia
Ia berharap hal serupa tidak terjadi kabupaten raja ampat. Bila terdapat temuan penyalahgunaan anggaran maka sanksi yang diberikan berupa proses hukum. [drk]
KPK Akan Panggil Seluruh Kepala Daerah Terkait Dana Desa

