Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroTanah Papua

Bernard Sagrim Klarifikasi Soal Utang-Piutang 33,222 Miliar

×

Bernard Sagrim Klarifikasi Soal Utang-Piutang 33,222 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon (Balon) Gubernur Bernard Sagrim datangi KPU Papua Barat Daya berikan klarifikasi soal utang-piutang 33 miliar.

SORONG,sorongraya.co-Bakal Calon (Balon) Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya.

Saat ini Bernard Sagrim bersama timnya sedang melalukan pertemuan dengan komisioner KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.

491
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Bakal Calon (Balon) Gubernur Papua Barat Daya, Bermard Sagrim yang dimintai penjelasan tak banyak bicara. Politisi Golkar PBD itu mengatakan,, sesuai prosedur dirinya sudah memberikan klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.

” Soal detailnya, langsung ke Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Papua Barat Daya,” ujarnya di kantor KPU Papua Barat, Jumat malam, 20 September 2024.

Sementara Koordinator Divisi Teknis KPU Papua Barat Daya, Gandhi Sirajuddin mengatakan, klarifikasi tadi terkait substansi dari tanggapan maayarakat yang masuk ke KPU Papua Barat Daya.

Gandhi mengaku bahwa ada 13 tanggapan masyarakat terhadap bapak Bernard Sagrim, dan itu semua subatansinya sama, yaitu menyangkut putusan pengadilan.

” Kami, dari KPU di dampingi Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait. Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi catatan yang nantinya dituangkan dalam berita acara untuk putusan akhir penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tanggal 22 September 2024 nanti,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gandhi mengaku bahwa putusan akhir nanti berkaitan dengan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Teddy Renyut memasukan tanggapan masyarakat terkait masalah utang-piutang yang belum dibayar oleh Bernard Sagrim senilai 33,222 miliar rupiah.

Kewajiban membayar utang-piutang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son. Dimana putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

470
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.