Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tanah Papua

Benarkah Tanah Seluas 16 Hektar di Jalan Osok Milik Mantan Jenderal

×

Benarkah Tanah Seluas 16 Hektar di Jalan Osok Milik Mantan Jenderal

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Saling klaim sebagai pemilik tanah terjadi di Jalan Osok, Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu pagi, 18 Maret 2023 antara Jery Waleleng dengan Irwan Oswandi.

Saling klaim terjadi lantaran Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Sorong, Yarid Sakona diduga tidak netral. Tak heran, jika adu mulut terjadi antara Jatir Yudha Marau selaku kuasa hukum Irwan Oswandi dengan Kepala BPN Kota dan kuasa hukum Jery Waleleng, Vecky Nanuru.

457
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Tony Salim yang merasa lebih dulu.memiliki pelepasan adat dari Dominggus Osok merasa keberatan sebab secara tiba-tiba BPN Kota Sorong sudah menerbitkan sertifikat atas nama Jery Walelng, dengan dasar pelepasan adat dari Salmon Osok, yang kala itu menjadi saksi saat kakaknya melepaskan tanah tersebut kepada Irwan Oswandi.

Tak hanya itu, kepala BPN dinilai terlalu berpihak kepada Jery Waleleng. Padahal sebagai aparatur pemerintahan, ketika terjadi klaim harus berada di posisi yang netral.

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Sorong, Yarid Sakona.

Kepada wartawan, Kepala BPN Kota Sorong Yarid Sakona mengatakan telah terjadi sengketa kepemilikan di atas sebidang tanah yang sama. Tiga pihak saling klaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.

Diakui Yarid bahwa ada pelepasan adat dari orang yang berbeda, namun marga yang sama kepada tiga orang terhadap obyek tanah.

” Proses mediasi masih dilakukan, tapi ketika buntu, matak mau penyelesaiannya melalui pengadilan, bukan kantot pertanahan sebab BPN bukanlah lembaga yang menyatakan bukti keperdataan itu benar atau salah,” kata Yarid.

Yarid pun menjelaskan, sebelum diterbitkannya SK Menteri Kehutanan tahun 2022 untuk pembebasan kawasan. Makanya, statusnya menjdi Areal Penggunaan Lain (APL) sehungga BPN bisa masuk melakukan pengukuran. Padahal dulunya obyek ini merupakan kawasan hutan konversi.

Di sisi lain, kuasa hukum mantan Kabinda Papua Barat, Vecky Nanuru menilai terlalu dini jika terjadi sengketa kepemilikan tanah. Dikarenakan. Di dalam satu obyek tanah tersebut terdapat dua pelepasan dari pemilik hak ulayat.

Menururnya, kalaupun ada pihak lain yang melakukan aktivitas, mungkin baru terjadi dua atau tiga minggu yang lalu.

” Sewaktu kami datang dulu, belum ada aktivitas apapun di atas tanah ini. Kami cukup kaget, sudah ada aktivitas di atas sini,” ujarnya.

Kuasa Hukum Jerry Waleleng, Vecky Nanuru.

Lebih lanjut Vecky mengatakan, ada tiga pelepasan adat diatas tanah seluas 20 hektare. Nah, tanah yang saya berdiri saat ini telah bersertifikat.

” Kami masih menunggu langkah selanjutnya dari BPN Kota Sorong,” kata Vecky.

Sebelumnya Kuasa hukum Irwan Oswandi, Jatir Yudha Marau menyampaikan pertemuan yang di lihat oleh rekan-rekan media hari ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang dilakukan di kantor BPN Kota Sorong.

” Untuk memastikan fisik lahan, maka kita turun lapangan hati ini, guna memastikan apakah obyek sengketa tanah yang sama yang kita ajukan ke BPN Kota Sorong posisinya disini,” ujar Yudha.

Yudha mengaku bahwa kliennya tiga orang, yang masing-masing mempunyai luasan tanah tertentu. Mereka mendapat pelepasan adat dari orang yang sama, yakni Dominggus Osok di tahun 2013.

Kuasa Hukum Tony Salim, Jatir Yudha Marau.

Ironisnya, saat kami datang ke sini melakukan pengecekan sudah dalam penguasaan orang lain. Ketika kami cek ke BPN Kota Sorong, tanah yang dimaksud sudah bersertifikat.

Yudha menambahkan, BPN Kota Sorong terkesan tidak netral kepada klien kami. Bahkan BPN Kota Sorong mengatakan jika tanah seluas 15 hektare ini milik saudara Jerry Waleleng.

Dia pun membeberkan, mantan Kabinda Papua Barat tersebut mendapatkan hak pelepasan tanah dari saudara Salmon Osok pada tahun 2022.

” Klien kami mendapat pelepasan adat, diketahui oleh Luruh dan Kepala Distrik jauh sebelum Jerry Waleleng mendapatkan pelepasan adat. Tapi mengapa
BPN Kota Sorong lantas memegang pelepasan tanah adat tahun 2022 sebagai acuan untuk menerbitkan sertifikat di tahun yang sama pula,” kata Yudha.

Bahkan pada saat mediasi di kantor BPN Kota Sorong, Lembaga Masyarakat Adat yang hadir telah menyampaikan bahwa siapa yang telah melepas tanah adat sebelumnya, itu mengikat kepada generasi berikutnya.

” Kami sangat sesalkan tindakan BPN Kota Sorong yang telah menerbitkan sertifikat padahal kami telah mengajukan bukti surat dan saksi pelepasan tanah adat, bahkan Ketua LMA kepada pihak pertanahan,” ujar Yudha.

” Hari ini kita melihat secara nyata, ada fisik yang mereka kuasai dan ada fisik yang kita kuasai. Inikan secara nyata terlihat jelas ada sengketa di sini,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Yudha,BPN Kota Sorong harus menghargai klien kami. Mereka harus melayani, menghargai dan seimbang pada masyarakat.

” Jika muncul klaim seperti ini seharusnya BPN Kota Sorong menangguhkan penerbitan sertifikat. Jangan ada kepentingan-kepentingan tertentu sehingga ingin berbuat sesuka hati dan keinginan sendiri, karena melihat nilai strategis lingkungan ini yang akan di akses sebagai kantor gubernur PBD. Kemudian dengan seenaknya memasuki tempat ini,” ujarnya.

Yudha juga menegaskan, jangan sampai ada indikasi lain untuk merampas hak orang lain.

Sementara Kepala Distrik Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang saat itu hadir di obyek sengketa, Yulius Kambuaya menyampaikan bahwa sengketa kepemilikan lahan ini terjadi karena adanya mis komunikasi antara keluarga Osok.

Menururnya, Dominggus Osok merupakan kakak kandung dari Salmon Osok. Seharusnya Salmon Osok sudah tahu kalau Dominggus Osok telah melepaskan tanah ini tahun 2013.

” Pada saat melepaskan tanah, Salmon Osok sebagai saksinya,” kata Yulius Kambuaya.

Dikatakan Yulius, seharusnya Salmon Osok tidak menjual tanah yang sama kepada pihak lain. Sebagai pemerintah distrik menunggu proses lebih lanjut yang dilakukan piihak BPN Kota Sorong dengan para kuasa hukum.

” Dulunya kawasan ini tidak bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN karena masuk kawasan hutan lindung. Kalau sekarabg sudah bisa diterbitkan sertifikat,” kata Yulius.

Yulius mengaku, bahwa lokasi distrik Klaurung memang di sebut-sebut bakal menjadi lokasi pembangunan kantor Gubernur PBD. Namun, masih menunggu dari pemerintah provinsi PBD.

443
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Respon (1)

  1. Masalah doble kepemilikan tanah di sorong sdh sejak lama terjadi seperti ini,orang moi bikin bodoh adu domba kalian semua…😅

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.