Kota Sorong,sorongraya.co- Paska penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya telah menerima empat laporan.
Zatriawati menyebut, empat laporan yang masuk ke Bawaslu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya sebagai terlapor.
Ia mengaku, dari tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Papua Barat Daya, rata-rata ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya sebagai terlapor.
” Secara substansi materi laporan semuanya sama, mempersoalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya tentang penetapan pasangan cagub dan cawagub,” ujarnya.
Zatriawati mengungkapkan, laporan yang masuk terkait SK KPU, maka Bawaslu akan meneliti apakah pelanggarannya administrasi atau pidana pemilu.
” Bawaslu Papua Barat Daya masih memeriksa substansi dari laporan yang masuk,” ucapnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan penelitian berkas, Bawaslu Papua Barat Daya selanjutnya akan mengeluarkan kajian terkait tahapan yang akan diproses kedepannya.
” Tahap selanjutnya penanganan pelanggaran akan dilakukan secepatnya,” kata Zatriawati.
Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Joppiye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje melaporkan KPU Papua Barat Daya terkait SK 78 Tahun 2024 yang diduga melanggar hukum.