Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BPVP-BLKI Sorong Ditahapduakan ke JPU

×

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BPVP-BLKI Sorong Ditahapduakan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka dugaan korupsi BPVP-BLKI Sorong ditahapduakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Jumat, 27 September 2024.

Kota Sorong,sorongraya.co- Tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong (BPVP) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2022 diserahkan Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, 27 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun mengatakan bahwa tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BPVP-BLKI Sorong Rahman Arsyad, Pemilik PT BPP Barnabas Ovide dan pelaksana pekerjaan Suryono telah ditahapduakan dari Jaksa Penyidik ke JPU.

491
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Tiga tersangka dugaan korupsi BPVP-BLKI Sorong ditahapduakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Jumat, 27 September 2024.

” Ketiganya ditahan untuk 20 hari kedepan, setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari untuk selanjutnya disidangkan,” ujarnya.

Kajari mengaku bahwa saat ini JPU sedang menyusun dakwaan. Apabila telah selesai siap menyidangkan perkara tersebut.

” Berkasnya kan telah siap, tinggal ditambahin saja. Setelah itu sidangkan,” ucap Makrun.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun.

Makrun memastikan bahwa tidak lama lagi perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Mantan Kajari Kota Waringin Barat itu bilang bahwa pihaknya telah menyiapkan tim jaksa yang nantinya menyidangkan perkara yang merugikan negara senilai Rp 904.965.369,00 dari pagu anggaran sebesar Rp 4.245.175.314,23, dengan nilai kontrak Rp 2.350.000.000

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kejari Sorong menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka Suryono senilai Rp 904.965.369,00. Pengembalian kerugian negara tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

470
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.