SORONG, sorongraya.co – Bawaslu Kota Sorong menggelar sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali pengawas pemilu di tingkat distrik agar memahami aturan main yang berlaku dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Sorong, Aldy Kelosan, mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh pengawas pemilu memiliki pemahaman yang sama tentang aturan, khususnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
“Peraturan ini sangat penting bagi pengawas pemilu karena memberikan panduan dalam menjalankan tugas dan memberikan perlindungan hukum jika menghadapi tantangan dalam melaksanakan tugas,” ujar Aldy usai membuka kegiatan Sosialiasai Perbawaslu dan Non Perbawaslu, di Kyriad Hotel,26 Agustus 2024.
Selain Perbawaslu, sosialisasi juga menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Bawaslu menekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas agar proses Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, pengawas pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan dapat menjaga integritas Pilkada 2024,” tambah Kelosan.
Sementara itu,Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Herdi Rumbewas, yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi upaya Bawaslu Kota Sorong dalam meningkatkan kapasitas pengawas pemilu.
Herdi juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada, terutama pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
“Kota Sorong memiliki masyarakat yang dinamis dan terbuka. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat dan transparan,” tegas Herdi.