SORONG,sorongraya.co- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis, 25 Agustus 2022 melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Sorong dalam rangka mendapatkan masukan terkait pembahasan RUU pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung Lambert Jitmau tersebut Penjabat Gubernur Papua Barat. Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw memaparkan, dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, pada tanggal 21 Juni 2022 lalu tepatnya di Manokwari kami bersama seluruh Kepala Daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan se Papua Barat mendeklarasikan dukungan terhadap implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), implementasi UU Sektoral dan mendesak Pemerintah Pusat serta DPR RI membentuk Daerah Otonom Baru (DOB).
Selain, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dalam pertemuan tersebut juga kami mengusulkan prnekaran Provinsi Domberai serta sejumlah Kota dan Kabupaten baru di wilayah Papua Barat.
” Dukungan tersebut telah ditandatangani oleh para Bupati, Ketua DPRD dan Kerua MRP serta perwakilan elemen masyarakat,” kata Paulus.
Menurut Paulus, meskipun ada sedikit riak-riak tetapi kami tetap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Kami pun berharap Pemerintah Pusat melihat kami dalam banyak hal termasuk masih banyaknya masyarakat tertinggal dan juga masalah stunting yang ada di Papua Barat.
Mantan Jendral Bintang Tiga tersebut membeberkan kondisi politik dan keamanan di Papua Barat tetap stabil dikarenakan mendapat dukungan dari semua pihak. Tadinya kondisi ekonomi Papua Barat minus 0,1 persen, namun sekarang telah membaik dan berada di angka 6,47 persen.
Calon Provinsi Papua Barat Daya meliputi 5 Kabupaten dan 1 Kota, di mana Kabupaten terbesar adalah Tambrauw, sedangkan yang terkecil adalah Kota Sorong.
” Provinsi Papua Barat mendukung penuh pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, yang perjuangannya kurang lebih sekitar 15 tahun,” kata Paulus.
Lebih lanjut Paulus mengatakan, pada saat yang sama bahwa pemekaran DOB mohon diperhitungkan secara baik dalam hal kapasitas fiskal.
” Ini menjadi penting sebab nantinya akan berpengaruh pada perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Minyak dan Gas (Migas). DBH provinsi Papua Barat akan terjadi penurunan apabila PBD dimekarkan. Hal ini harus diantisipasi oleh pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Paulus.
Mengenai hak Orang Asli Papua (OAP) apakah akan terlindungi apabila dipenuhi dan di perkuat ketika DOB dimekarkan. Tentunya harus ada dukungan dari pemerintah daerah dan Perguruan Tinggi.
Di sisi lain Undang-Undang mensyaratkan pendidikan berbasis online, inilah yang sampai saat ini masih menjadi kendala bagi kami di provinsi Papua Barat. Khususnya bagi masyarakat kita yang ada di daerah pedalaman.
” Indeks Pendidikan Manusia (IPM) di calon PBD tidak semuanya tinggi, hanya Kota Sorong berada di angka 28.54 persen. Sementara yang paling terendah adalah Kabupaten Maybrat 59,52 persen dan Kabupaten Tambrauw 53,45 persen. Kabupaten lainnya berada dalam kondisi sedang,” ujar Paulus.
Penjabat Gubernur Papua Barat menegaskan, kami menyatakan kesiapan mendukung pemekaran provinsi Papua Barat Daya (PBD).
” Jika diizinkan daerah Domberay bisa ikut bergabung dan menjadi bagian dari wilayah pemekaran provinsi Papua Barat Daya,” tambahnya.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doly Kurniawan Tanjung menyampaikan, kehadirannya bersama 11 Anggota DPR RI lainnya untuk menyelesaikan proses pembentukan provinsi PBD.
” Insya Allah pemekaran provinsi PBD tinggal menghitung hari. Pimpinan telah menginstruksikan agar menyelesaikan apa yang sudah berjalan,” ujarnya.
Ahmad mengungkapkan, kehadiran kami di Kota Sorong untuk mendengar masukan dari masyarakat. Namun, dari pemaparan tadi kami rasa sudah cukup jelas.
Meski begitu kami memberikan catatan bahwa pemekaran merupakan sebuah keniscayaan atau kepastian. Bangsa ini terus tumbuh dan berkembang. Dengan demikian semua komponen yang ada didalamnya tentunya pasti akan bertambah.
Pemekaran tidak boleh berhenti di tingkat provi