Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tanah Papua

20 Anggota Panwas Distrik Dilantik Panwaslu Kaimana

×

20 Anggota Panwas Distrik Dilantik Panwaslu Kaimana

Sebarkan artikel ini
Pelantikan anggota panwas Distrik oleh Ketua Panwas Kabupaten Kaimana
Pelantikan anggota panwas Distrik oleh Ketua Panwas Kabupaten Kaimana

KAIMANA. sorongraya.co – Sebanyak 20 anggota Panwas Distrik se Kabupaten Kaimana  resmi dilantik oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana di ball room Grand Papua Hotel, Senin (6/11) kemarin.

Hadir juga dalam kegiatan ini,  ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Marleny Momot, ST,  dan anggota Bawaslu Porv PB Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,  Ibnu Masy’ud,  S. Sos,  Sekretaris Bawaslu Prov Papua Barat Fery Kokorule,  SE,  Kapolres Kaimana,  Divisi Hukum KPUD Kaimana dan beberapa tamu undangan lainnya.

474
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Hari ini ke 20 anggota panwas distrik sudah dilantik. Dalam tahapan seleksi, panwaslu melakukan penilaian terhadap berbagai kemampuan calon, serta melakukan klarifikasi atas masukkan dan tanggapan yang berasal dari masyarakat, maupun sesame peneyelenggara pemilu yaitu KPU Kabupaten Kaimana, yang memiliki akses dalam SIPOL. Tentu bagi mereka yang terpilih ini, adalah mereka yang telah melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, dan mereka patut berbangga karena, mereka adalah orang-orang terbaik yagn dihasilkan melalui proses seleksi tersebut yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE.

Sementara itu, anggota Bawaslu Papua Barat divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Ibnu Masy’ud S.Sos mengungkapkan, tugas panwas distrik tidaklah semudah yang dibayangkan sebagian orang.

“Tanggung jawab mereka juga termasuk berat. Sehingga kami berharap, panwas distrik yang baru saja dilantik ini, bisa melaskanakan tugasnya dengan maksimal,” ujarnya.

Kaitan dengan penangkatan sumpah dan janji panwas distrik, lanjut Ibnu, panwas distrik harus memegang teguh pada sumpah dan janjinya. Jadi sumpah janji ini bukan sifatnya ritual semata, atau sekedar seremonial semata, tapi betul-betul sumpah dan janji sebagai pengawas pemilu. Jadi intinya, dia sumpah vertical ke atas kepada Tuhan, kemudian horizontal kepada sesama lembaga dan stakeholder, dan vertical ke bawah,” ujarnya.

Ibnu juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap tugas dan wewenang panwas distrik harus dipahami baik oleh seluruh panwas distrik. Sebelum ini kan, harus memahami tugas dan wewenang, serta kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, pasal 105, pasal 106 dan pasal 107, yang mengatur tentan tugas dan wewenang panwas distrik,” tegasnya. [edo]

461
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.