KAIMANA. sorongraya.co – Sebanyak 20 anggota Panwas Distrik se Kabupaten Kaimana resmi dilantik oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana di ball room Grand Papua Hotel, Senin (6/11) kemarin.
Hadir juga dalam kegiatan ini, ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Marleny Momot, ST, dan anggota Bawaslu Porv PB Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Ibnu Masy’ud, S. Sos, Sekretaris Bawaslu Prov Papua Barat Fery Kokorule, SE, Kapolres Kaimana, Divisi Hukum KPUD Kaimana dan beberapa tamu undangan lainnya.
“Hari ini ke 20 anggota panwas distrik sudah dilantik. Dalam tahapan seleksi, panwaslu melakukan penilaian terhadap berbagai kemampuan calon, serta melakukan klarifikasi atas masukkan dan tanggapan yang berasal dari masyarakat, maupun sesame peneyelenggara pemilu yaitu KPU Kabupaten Kaimana, yang memiliki akses dalam SIPOL. Tentu bagi mereka yang terpilih ini, adalah mereka yang telah melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, dan mereka patut berbangga karena, mereka adalah orang-orang terbaik yagn dihasilkan melalui proses seleksi tersebut yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kaimana,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE.
Sementara itu, anggota Bawaslu Papua Barat divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Ibnu Masyud S.Sos mengungkapkan, tugas panwas distrik tidaklah semudah yang dibayangkan sebagian orang.
“Tanggung jawab mereka juga termasuk berat. Sehingga kami berharap, panwas distrik yang baru saja dilantik ini, bisa melaskanakan tugasnya dengan maksimal,” ujarnya.
Kaitan dengan penangkatan sumpah dan janji panwas distrik, lanjut Ibnu, panwas distrik harus memegang teguh pada sumpah dan janjinya. Jadi sumpah janji ini bukan sifatnya ritual semata, atau sekedar seremonial semata, tapi betul-betul sumpah dan janji sebagai pengawas pemilu. Jadi intinya, dia sumpah vertical ke atas kepada Tuhan, kemudian horizontal kepada sesama lembaga dan stakeholder, dan vertical ke bawah,” ujarnya.
Ibnu juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap tugas dan wewenang panwas distrik harus dipahami baik oleh seluruh panwas distrik. Sebelum ini kan, harus memahami tugas dan wewenang, serta kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, pasal 105, pasal 106 dan pasal 107, yang mengatur tentan tugas dan wewenang panwas distrik,” tegasnya. [edo]