Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalTanah Papua

16 Ahli Waris Dari TKBM Klayum Sorong Belum Terima Jaminan Kematian

×

16 Ahli Waris Dari TKBM Klayum Sorong Belum Terima Jaminan Kematian

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sejumlah ahli waris dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Klayum Sorong hingga saat ini belum mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Hari Tua (JHT) dari pengurus koperasi TKBM Klayum Sorong.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPSNI Kota dan Kabupaten Sorong, Piter Sagisolo menjelaskan, permasalahan yang terjadi di koperasi TKBM Klayum telah terjadi dari tahun ke tahun.

” Mereka yang bekerja ini tidak pernah diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya di sebut Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 1992 yang kemudian di rubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” jelasnya, Rabu, 29 Maret 2023.

Piter menambahkan, berangkat dari dua UU tersebut, anggota koperasi TKBM Klayum tak pernah menerima haknya. Pengurus koperasi berdalih bahwa pembayaran hak berdasarkan kesepakatan yang di dalam koperasi.

Menurut saya, mereka itu tidak paham tentang UU, hanya bernaung berdasarkan kesepakatan.internal. tak heran jika saya sendiri bingung dengan yang mereka lakukan.

Suasana pertemuan ahli waris dari TKBM Klayum bersama serikat pekerja bahas hak belum terbayarkan.

” Aturannya jelas, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan bahwa tenaga kerja bongkar muat atau TKBM diatur di dalam UU Ketenagakerjaan,” ujar Piter.

Dikatakan oleh Piter, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan program pemerintah yang disiapkan bagi tenaga kerja, termasuk TKBM.

Anehnya, dari waktu ke waktu iuran JHT dan JKM tidak pernah dibayarkan oleh pengurus koperasi TKBM ke BPJS Ketenagakerjaan.

” Setelah datanya diperlihatkan oleh salah satu anggota dalam hal ini Daud Asmuruf, pengurus sempat membayar iuran, namun setelah itu tidak lagi dilakukan,” kata Piter.

Piter menyebut, setiap tanggal 15 iuran itu harus dibayar ke BPJS Ketenagakerjaan, ini maksudnya untuk mengantisipasi sesuatu terjadi pada saat bekerja.

” Sebagian dari mereka ada yang sudah mrninggal, pensiun tetapi tidak mendapat atau menerima hak sebagaimana mestinya. Makanya, kehadiran serikat pekerja ini bertujuan untuk memperjuangkan agar hak-hak pekerja dibayar,” tegas Piter.

Piter mengaku bahwa ada dua pekerja yang meninggal saat bekerja yaitu Piet Serami dan Abdulrahman. Sehingga mengacu pada penetapan pengawas tengaa kerja Papua Barat se Sorong Raya, kedua orang ini mendapat haknya, masing-masing sebesar Rp 172 juta.

Sementara 12 orang lainnya mendapat Rp 42 juta sebab meninggal atau sakit di luar waktu kerja. Ada lagi dua orang yang meninggal mendapat Rp 24 juta dikarenakan pengawas masih memakai aturan lama.

” Keppres yang mengatur tentang hak itu sudah sangat jelas, meninggal dapat haknya berapa. Begitu juga sakit dapat berapa,” kata Piter.

Lebih lanjut Piter mengatakan, saya bersama kuasa hukum serta bapak Daud Asnuruf tidak henti-hentinya berjuang agar hak-hak daripada rekan-rekan kita yang menjadi anggota koperasi TKBM dibayarkan.

” Kami sudah bertemu dua kali dengan Penjabat Wali Kota Sorong membahas persoalan buruh, termasuk masalah yang terjadi di dalam koperasi TKBM Klayum. Harus ada perbaikan sehingga hak-hak buruh ini diperhatikan secara baik,” ujar Piter.

Piter membeberkan, di dalam pertemuan tersebut mantan Kadis Koperasi Amos Kareth mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengakui kepengurusan koperasi TKBM.

Alasannya, ada dua orang yang sama-sama memiliki suara terbanyak yaitu Daud Asmuruf dan Samuel Korwa, tapi kemudian Samuel Korwa berjalan sendiri dengan teman-temannya. Makanya, Dianaker Kota Sorong tak pernah mengeluarkan SK Pengurus.

Di sisi lain, penjabat wali kota Sorong telah meminta agar dilakukan penataan yang baik terhadap kepengurusan koperasi TKBM Klayum.

” Koperasi TKBM Klayum harus dikelola secara baik sehingga hak-hak daripada anggota terealisasi secara baik. Apalagi sekarang ini sudah ada provinsi PBD kota tidak bisa lagi kerja main-main,” kata Piter.

Sebelumnya, Pengurus Komisariat Unit TKBM Pelabuhan Sorong, Daud Asmuruf menyampaikan, hari ini kami mengundang 16 ahli waris TKBM Klayum Sorong membahas soal pembayaran hak.

Tahun 2021 lalu kami telah memroses hak daripada 16 ahli waris ini melalui pengawas tenaga kerja provinsi Papua Barat se Sorong Raya.

” 16 orang ini, dua diantaranya meniggal saat bekerja, sedangkan 14 lainnya meninggal biasa. Selain itu, JHT bagi TKBM lain akan di urus oleh dinasker kota Sorong,” kata Daud Asmuruf.

Terhadap 16 orang ini, koperasi TKBM Klayum mempunyai kewajiban membayar Rp 858.831.000

” Pembina koperasi TKBM Klayun harus memanggil pengurus koperasi sebab wajib hukumnya pengurus koperasi membayar hak daripada 16 ahli waris ini sesuai aturan UU,” ucapnya.

Diakui oleh Daud, yang terjadi pengurus meakukan pembayaran sesuai kesepakatan, yang sifatnya seperti di angsur. Paling tinggi dibayarkan sekitar Rp 25 juta.

Daud membeberkan, kami punya data 2018, yang mana jumlah anggota TKBM Klayum yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan 706 orang.

” Kalau memang mereka mengasuransikan orang, kewajiban pengurus membayar iuran tersebut, termasuk memberikan hak mereka,” ujarnya.

” Tiga tahun, terhitung sejak 2020 hingga 2023 pengurus koperasi tidak membayar iuran. Dari data yang kami dapat, jumlah iuran selama tiga tahun yang tidak dibayarkan Rp 1.370.545.540,” tambahnya.

Parahnya lagi, dari 2007 hingga 2017 pengurus tidak mengasuransikan anggotanya. Sekarang ini, jumlah anggota TKBM kan 826 jika diasuransikan barulah mrndapatkan hak.

Bahkan Daud menyebut, tak hanya persoalan hak, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dilaporkan setiap tahun. Namun, yang faktanya dilaporkan pada kepengurusan berakhir baru dilaporkan sekaligus.

” LPJ nya pun disampaikan ke anggota koperasi tidak dilengkapi dengan tanda tangan pengurus dan cap organisasi,” tutupnya.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.