Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Terganjal PKPU 20, Mantan Napi Korupsi, Narkoba dan Asusila Dilarang Nyaleg

×

Terganjal PKPU 20, Mantan Napi Korupsi, Narkoba dan Asusila Dilarang Nyaleg

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU-PB, Amus Atkana,S.Pt.,M.M
Ketua KPU-PB, Amus Atkana,S.Pt.,M.M

MANOKWARI,sorongraya.co- Terganjal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, mantan narapidana korupsi, narkoba dan asusila dilarang tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota pada pemilu 2019 mendatang.

Larangan resmi tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertanggal 30 Juni 2018.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana,S.Pt.,M.M saat dihubungi sorongraya.co melalui telpon celulernya, Minggu 1 Juli 2018  menegaskan, pihaknya telah menerima PKPU tersebut dan sebagai penyelenggara pemilu tingkat Provinsi pihaknya siap menjalankan perintah atasannya

“KPU Pusat sudah memerintahkan kita  untuk menjalankan peraturan tersebut, jadi nanti kita akan mensosialisasaikan peraturan kepada masing-masing calag,” kata Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana.

PKPU ini, kata Amus, akan menjadi pedoman KPU Papua Barat  dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

“Sebelumnya KPU Papua Barat sudah menyampaikan peraturan tersebut saat melaksanakan kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu di Aston Niu Manokwari. Tapi nanti kita akan menyampaikan itu lagi melalui kegiatan sosialisasi lainnya,” jelas Amus.

Amus menerangkan, untuk memantapkan proses pendaftaran, KPU  Papua Barat berencana akan melaksanakan sosialisasi kepada calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang rencananya akan berlangsung pada 3 Juli  2018  dan 8 Juli  2018 mendatang.

“Jadi sebelum pendaftaran calon legislatif dibuka pada  4  Juli  mendatang, kami akan mensosialisasikan PKPU ini pada 3 Juli untuk  memantapkan proses pendaftaran,” terangnya.

Llarangan eks napi koruptor menjadi caleg sendiri tercantum dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018, Pasal 7 Ayat (1) huruf (h) berbunyi “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi” (ken)

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.