Scroll untuk baca artikel
BeritaMetroPolitik

Rakor KPU PBD, Bahas Aturan Hingga Pelaporan Dana Kampanye

×

Rakor KPU PBD, Bahas Aturan Hingga Pelaporan Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Koordinasi persiapan Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Se-Papua Barat Daya, dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Rakor yabg dihadiri KPU Kabupaten Kota se Papua Barat Daya itu dilaksanakan di Vega Hotel Sorong. Selasa 17 September 2024.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan dua materi terkait dengan mekanisme pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye oleh semua pasangan calon, di wilayah kabupaten kota masing-masing.

Sumbangan maksim kepada calon kepala daerah dari perorangan adalah sebesar Rp 75 juta, sedangkan untuk partai politik pendukung pengusung atau non-pengusung adalah sejumlah Rp750 juta.

Jumlah maksimal sumbangan dari pasangan calon dan partai politik pengusung atau non-pengusung tidak terbatas, namun diatur dalam pengeluaran secara keseluruhan

Fatmawati H. Annas, selaku anggota KPU PBD

Fatmawati H. Annas, selaku anggota KPU PBD menjelaskan bahwa, regulasi terkait pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye masih dalam proses pengesahan yang diperkirakan akan selesai dalam satu hingga dua hari mendatang.

“Kami akan menyampaikan kepada tim pasangan calon di Provinsi PBD, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota oleh KPU Kabupaten dan KPU Kota terkait dengan pelaporan dana kampanye. Pelaporan ini akan dilakukan pada masa kampanye sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PKPU dan akan disosialisasikan,”ungkapnya.

Selain itu, KPU PBD juga bertugas sebagai pengawas dalam proses penyerahan laporan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota.

“Laporan dana kampanye mencakup semua biaya yang dikeluarkan oleh pasangan calon mulai dari awal masa kampanye pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024,”tambahnya.

Fatmawati menegaskan bahwa terdapat batasan dalam sumbangan dana kampanye, yang dapat berasal dari perorangan, pasangan calon, partai politik pengusul atau non-pengusul, serta badan usaha.

“Setiap pasangan calon akan berdiskusi dengan tim terkait untuk menentukan bersama besaran anggaran maksimal yang akan diatur dalam keputusan KPU,”pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.