MANOKWARI,sorongraya.co – Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Pemerintah Pegaf dalam hal ini Bupati didesak segera mengeksekusi rekomendasi DPP PDI-P. Yaitu melantik Yustus Toansiba sebagai Ketua DPRD Pegaf sesuai rekomendasi DPP PDI-P.
“Kami selaku Ketua DPC PDI-P Pegaf meminta pimpinan sementara DPRD dan Pemerintah Pegaf (Bupati) bersama menjalankan rekomendasi partai yang telah menunjuk dirinya sebagai Ketua DPRD Pegaf priode 2019-2024,” cetus Ketua DPC PDI-P Pegaf Yustus Toansiba melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co, Kamis (7/11).
Pasalnya, kata dia, dalam pengesahan APBD Tahun Anggaran 2020, memerlukan tanda tangan atau pengesahan Ketua DPRD Pegaf yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang Dasar.
Dimana unsur pimpinan terdiri ketua dan wakil ketua DPRD. Dan jika hanya wakil ketua yang dilantik, maka APBD hanya dapat digunakan dengan peraturan bupati. Untuk itu, selaku anggota DPRD Pegaf, Yustus Toansiba mengharapkan pimpinan sementara DPRD dan pemerintah pegaf wajib menjalankan keputusan partai yang merekomendasikan dirinya menjadi Ketua DPRD.
Ia pun menegaskan, pihak terkait tidak menghalangi keputusan partai karena masalah rebutan kursi Ketua DPRD Pegaf merupakan masalah internal PDI-P.
Dan dia juga berharap, agar semua pihak tidak memberikan harapan kepada Oni Nuham, karena keputusan partai wajib dijalankan tanpa intervensi pihak lain.
Untuk itu, dirinya berharap Oni Nuham dan pendukungnya harus menerima keputusan partai agar tidak mengganggu jalannya pemerintah dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020. Sebab DPP PDI-P telah menunjuk dirinya sebagai Ketua DPRD Pegaf sesuai aturan partai.
“Karena alasan suara terbanyak calon yang diklaim oleh Oni Nuham Anggota DPRD terhormat tidak punya dasar hukum, pengisian Ketua DPRD Pegaf ditentukan oleh partai. Oleh sebab itu kami selaku Ketua DPC PDI-P Pegaf mengajak Oni Nuham dengan pendukungnya untuk menerima keputusan partai karena keputusan ini tidak bisa digugat dan diubah oleh siapapun,” pungkasnya. [*/krs]