SORONG,sorongraya.co – Sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih bergulir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat.
Pengacara dati 10 Partai Politik Bhonto Adnan Wally menyebut perkara 101-PKE-DKPP/V/2024 sendiri diadukan oleh sepuluh orang pengurus partai politik di Kabupaten Raja Ampat.
” Mereka diantaranya, Mohammad Taufik Sarasa, Fahmi Macap, Naftali Mambraku, Almenius Mambraku, Soleman Jack Dimara, Taharudin Wauyai, Willem Mambrasar, Paulus Marthen Abraham Umpain, Saruddin, dan Musa Fakdawer,” kata Bhonto Adnan Wally, Kamis kemarin.
Lebih lanjut Bhonto menyebut, pihak yang diadukan oleh pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat.
” Ketua beserta anggota KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky, Steven Eibe, Mustajib Saban, A. Rasyid Nurlete dan Kalansina Aibini, secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V,” ujarnya.
Bhonto menambahkan, tak hanya itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
” Imran Rumbara (Ketua), Rizki Ibrahim dan Markus Rumsowek, berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dalam pokok aduan kami menyatakan bahwa Teradu I sampai Teradu V telah memerintahkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat distrik tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing distrik, melainkan terpusat di kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa alasan atau keadaan genting.
Hal itu seharusnya tak dilakukan oleh KPU Raja Ampat. Begitu juga pemindahan kotak suara, yang tak melibatkan perwakilan parpol.
Di sisi lain, Bhonto juga mempertanyakan alasan KPU Raja Ampat memindahkan tempat pleno rekapitulasi penghitungan suara dari Distrik ke kantor KPU Raja Ampat si Seusai.
” Kalau keterbatasan sarana dan prasarana kenapa juga PPD Waisai yang lokasi berada di tengah kota Waisai ikut dipindahkan ke kantor KPU Raja Ampat,” tanyanya.
Bhonto menegaskan, kalau KPU Raja Ampat menggunakan dalil Pasal 13 Ayat 2 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 terbantahkan dengan Ayat 4.
Artinya, rekapitulasi penghitungan suara tetap dilaksanakan di tingkat distrik, tapi dengan menggunakan metode manual.
Oleh karena itu, kami berharap majelis DKPP bisa objektif mengabulkan pengaduan kami.