Ilustrasi vonis majelis hakim
Ilustrasi pejabat yang divonis majelis hakim
Politik

Marinus Ingatkan KPU-PB Terkait Caleg Mantan 3 Dosa Besar

Bagikan ini:

MANOKWARI, sorongraya.co- Dalam rangka bersih-bersih demokrasi khususnya peserta pemilu yang bersih dari 3 dosa besar yaitu, mantan terpidana Korupsi, Narkoba dan kejahatan asusila maka Perindo Papua Barat ingatkan KPU setempat untuk bekerja professional.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Papua Barat, Marinus Bonepay,S.Sos kepada wartawan di Manokwari, Rabu (8/8) meminta kepada KPU Papua Barat agar tranparan dalam rangka pembersihan caleg yang berstatus mantan tiga dosa besar tersebut.

“Ini bagian dari ketegasan untuk sama-sama kita lakukan komitmen bersama untuk focus melakukan bersih-bersih terhadap caleg mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatn asusila” ucap Marinus.

Karena itu KPU diminta jangan membuat aturan, khususnya PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf h hanya sebagai slogan tetapi harus diterapkan agar diberikan efek jerah bagi mereka yang terlibat dan tidak lagi terjadi hal-hal seperti begitu dikemudian hari.

Marinus mengaku bahwa pihaknya mendukung penuh komitmen Negara melalui KPU untuk memberantas wakil rakyat yang melakukan tindak pidana korupsi, narkoba dan asusila.

“Masih banyak caleg-caleg yang terindikasi berstatrus mantan terpindana korupsi, narkoba dan asusila karena itu KPU dimohon untuk transparan ke publik sehingga masyarakat tidak mengaggap bahwa PKPU yang dibuat tidak sebatas slogan” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana,S.Pt.,M.M menegaskan, meski PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf h  telah mengamanatkan agar mantan terpidana Korupsi, Narkoba dan Asusila dilarang nyaleg, namun semuanya harus dibuktikan dengan fakta hukum.

“Aroma atau informasi seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bukan kekuatan hukum, dimana kekuatan hukum adalah kekuatan tertulis dan dapat dibaca” ujarnya.

Dia berharap ketika Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan melalui media cetak dan elektronik maka masyarakat dapat memberikan kritik/ saran kepada KPU Papua Barat terkait keberadaan 603 bakal caleg DPR Papua Barat.

Mengingat ruang pergantian nama bacaleg masih ada sehingga ada bacaleg yang terbukti mantan Korupsi, narkoba dan asusila maka, pihak KPU menyurati partai politik yang mengusungnya untuk diganti.

“Kritikan kami butuh dari masyarakat tetapi harus disampaikan secara tertulis kepada KPU Papua Barat, jangan koar-koar melalui media cetak/ elektronik” tegas Atkana.[ken]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.