SORONG, sorongraya.co – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, Pieter Ell mempertanyakan legal standing pelapor yang telah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya, terkait putusan KPU tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur papua barat daya.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dari laporan yang diajukan oleh pelapor. Menurut kami, pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat untuk mengajukan laporan ini,” tegas Pieter Ell saat jumpa pers di Kantor KPU PBD pada Senin sore, 30 September 2024.
Menurutnya kuasa hukum pelapor yang telah melaporkan KPU PBD ke Bawaslu PBD adalah “salah kamar”. Sebab, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020, pasal 6 membahas tentang legal standing pelapor.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, Pemohon dalam penyelesaian Sengketa Pilkada terdiri dari Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon. Kemudian pada pasal 7 Perbawaslu yang sama menyebutkan, Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan haknya secara langsung, karena permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait.
“Pertanyaan saya, kalau lembaga, yang dirugikan apa?. Masyarakat jangan dibodohi dengan statmen-statmen yang tidak ‘bergizi’. Lima pasangan calon ini sudah melakukan pencabutan nomor urut, ga ada yang keberatan kok. Kenapa yang lain keberatan. Saya mau tanya, kerugian konstitusionalnya dimana,” tegas Pieter.
Kata Pieter, terkait Keputusan KPU Nomor 78 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur papua barat daya, bukan kehendak KPU itu sendiri, melainkan kehendak hukum (berdasarkan aturan-red).
Oleh karena itu, dirinya berharap agar Gakumdu Papua Barat Daya dalam menangani perkara tersebut harus professional. “Kami percaya Gakumdu professional. Kami juga kooperatif. Kami datang dengan membawa seluruh bukti sebanyak 1.000 lembar,” tutur Pieter.
Pieter juga mengaku jika lima anggota KPU PBD telah memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan ke Bawaslu. Klarifikasi ini dilakukan menyusul undangan klarifikasi yang diterima KPU.
“Klarifikasi KPU Papua Barat Daya di Bawaslu sehubungan dengan Surat Undangan Klarifikasi terkait Laporan ke Bawaslu Papua Barat Daya Nomor : 003/Reg/PL/PG/Prov/38.00/IX/2024 dan Laporan Pengaduan Nomor : 004/Reg/PL/PG/Prov/38.00/IX/2024,” tutur Pieter.
Dalam memberikan keterangan di Gakumdu seluruh anggota KPU terlebih dahulu diambil sumpahnya. Sejumlah pertanyaan kemudian dilayangkan kepada mereka (anggota KPU-red) selama kurang lebih tujuh jam.
MRPBD Lapor KPU ke Bawaslu..
Perlu diketahui bahwa, sbelumnya, Majelis Rakyat Papua Barat Daya melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
MRPBD mengklaim bahwa KPU PBD telah melanggar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dengan menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua.
Ketua Tim Kuasa Hukum MRPBD, Muhammad Syukur Mandar menyampaikan bahwa Keputusan Nomor 10 tanggal 6 September 2024 yang dikeluarkan MRPBD menolak Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasishiw sebagai Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD.
“Seharusnya KPU wajib menjalankan keputusan MRPBD berlandaskan pada keputusan MK Nomor 29 Tahun 2011 yang memuat bahwasanya MRP memiliki kewenangan dalam membuat pertimbangan, persetujuan dan putusan,” ujarnya.
Sukur tegaskan bahwa putusan MRPBD itu final, tidak bisa diuji atau diverifikasi oleh KPU.
Bahkan Ia menyebutkan keputusan KPU PBD menyalahi ketentuan. Putusan MRPBD itu adalah syarat calon. Syangnya, KPU mengabaikan hal itu.
Sukur mengaku, dirinya bersama 11 Kuasa Hukum MRPBD lainnya siap melaporkan KPU PBD ke DKPP.