MANOKWARI, sorongraya.co– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat (KPU-PB) telah menerima aduan dari masyarakat di 13 Kabupaten/ Kota terkait caleg mantan terpidana 3 perkara besar yang dilarang penyelenggara pemilu pasca pengumuman daftar calon sementara (DCS).
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana,S.Pt.,M.M saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin 20 Agustus 2018 kemarin menjelaskan bahwa, aduan masyarakat yang ditujukan kepada lembaga penyelenggara pemilu tingkat Papua Barat terkait dengan dugaan keterlibatan sejumlah calon legislatif DPR-PB periode 2019-2024 berstatus mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan asusila.
“Laporan masyarakat sudah kami terima,pertama terkait dengan tiga kejahatan besar yaitu, mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan asusila” sebut Amus Atkana.
Selain itu lanjut Atkana, masyarakat juga melaporkan bahwa ada caleg di salah satu Kabupaten, yang diduga memiliki ijasah palsu namun dapat diloloskan masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Karena itu, kata Amus sebelum mengklarifikasi kepada caleg melalui parpolnya tentang laporan masyarakat tersebut, KPU perlu melakukan pengecekan kebenaran kepada instansi-instansi terkait supaya mendapat informasi yang jelas.
Mengingat masa tahapan klarifikasi laporan masyarakat itu mulai tangal 22 hingga 29 Agustus 2018 sehingga KPU Papua Barat telah menyurati Pengadilan Tipikor Manokwari, Pengadilan Negeri Manokwari, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Fakfak.
Komisi Pemilihan Umum juga telah menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, “Kedua instansi ini sudah kami surati, kami sertai 600 caleg yang tercantum dalam DCS untuk memastikan status hukum maupun pendidikan di dua lembaga pemerintah ini” ucap Amus.
Lembaga penyelenggaran pemilu pada prinsipnya menunggu respon balik dari pengadilan yang berkorelasi dengan Kejaksaan dan Lapas dimana mantan narapidana menjalankan hukuman serta Dinas Pendidikan terkait dugaan ijasah palsu.
Amus memastikan bahwa ketika diklarifikasi ke caleg yang bersangkutan melalui pertai politik terkait aduan masyarakat dan terbukti, maka parpol segera menggantikan orang tersebut, karena sudah melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf h tentang mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan asusila dilarang nyaleg.[ken]