Politik

KPU Papua Barat Diminta Tegas Terapkan PKPU 20 Tahun 2018

×

KPU Papua Barat Diminta Tegas Terapkan PKPU 20 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW Perindo Papua Barat, Marinus Bonepay
Ketua DPW Perindo Papua Barat, Marinus Bonepay

MANOKWARI,sorongraya.co– Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Papua Barat, Marinus Bonepai meminta lembaga penyelenggara pemilu untuk tegas terapkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf (h).

Permintaan disampaikan Marinus Bonepay saat ditemui awak media di Sekretariat DPW Perindo Papua Barat, Senin 2 Juli 2018.

Pasalnya, sejumlah parpol lama dituding masih ngotot ingin memperjuangkan calegnya yang bermasalah pada Pileg 2019 mendatang.

Ia menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Kata dia, PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.

“Bagian ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon, pasal 7 ayat (1) huruf (h) dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” ujarnya

“Jadi merasa diri saja lah, kalau pernah divonis kasus korupsi, jangan lagi banyak komplain karena negara ini sedang berjuang melawan korupsi, sehingga saya juga berharap kepada KPU dan semua kalangan termasuk media untuk terus mengawal persoalan ini,” tegasnya lagi.

Ia melihat sejauh ini masih banyak parpol lama yang terus menggusung cukong koruptor maju pada perebutan kursi parlemen 2019 mendatang.“Tidak perlu kita tutup-tutupi lagi. Mau dia pengusaha atau siapakah, kalau sudah pernah terjerat kasus dan divonis, maka harusnya legowo saja,” imbuhnya.

Tegas Partai Perindo dalam hal ini sangat tegas, agar praktek-praktek korupsi yang biasa bermula dari partai politik, untuk dicegah mulai dari sekarang. Perindo juga berterima kasih kepada KPU yang telah resmi menetapkan PKPU nomor 20 tahun 2018.

“Kami sebagai partai baru berharap bahwa teman-teman partai lama tunduk pada aturan ini. Saya kira partai-partai tua ini punya banyak kader yang terjerat kasus. Ini bukan berarti kita menggiring opini untuk masyarakat, tapi ini bagian intervensi kita agar pilcaleg nanti memperhatikan PKPU nomor 20 tahun 2018,” ucapnya.

“Jangan sampai ada si A atau si B jelas-jelas sudah terbukti pernah divonis terkait kasus korupsi atau asusila, tapi masih saja lolos. Anggota parlemen itu panutan rakyat, tapi kalau dia sendiri sudah pernah terjerat kasus, bagaimana lagi mau jadi panutan,” pungkas Marinus.(ken)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.