MAYBRAT,sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maybra memusnahkan surat suara sisa Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (7/6).
“Berdasarkan surat edaran dari KPU Provinsi Papua Barat, bahwa kelebihan surat suara formulir dan logistik lainnya yang rusak atau cacat dapat dimusnahkan dan akan dimuat dalam berita acara pemusnahan,” kata Komisioner KPU Maybrat Titud Nauw.
Berita acara tersebut, lnjutnya, berupa surat suara yang sudah dibuka dan dicoblos dalam berita acara dimuat dalam dokumen bentuk C.1, C.1 Plano, C.1 hologram , DA 1, DA 1 plano, C.7 itu dilakukan pemeliharaan logistik sambil menunggu tahapan pemilu sampai selesai dan akan dimusnahkan berdasarkan petunjuk dari KPU Provinsi terkait dengan Jadwal dan tahapannya.
Lebih jelasnya, bahwa sisa surat suara PSU untuk pemilihan DPRD Kabupaten Maybrat dari dapil I sebanyak 1000 lembar, dapil II, 1000 lembar, dapil III 1000 lembar dan dapil IV sebanyak 1000 lembar. Dengan jumlah total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 4.000 lembar.
Sedangkan, untuk surat suara PSU, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten Maybrat tidak ada surat suara sisa.
Komisioner Bawaslu Maybrat, kordinator penyelesaian pelanggaran dan hubungan antar lembaga, Farli Sampe Toding Rego, S.PI menuturkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan terkait surat suara PSU yang akan dimusnahkan ini.
“Sudah jelas dan kami mendukung proses tahapan dan jadwal serta program KPU Maybrat untuk melakukan pemusnahan,” kata Farli.
Pemusnahan surat suara dilakukan di halaman sekretariat KPU di jalan Ayamaru-Fategomi, Maybrat oleh panitia pemusnahan dokumen KPU setempat. Diantaranya, Agustina Ijie, Yonice A.Kambuaya dan Yermias Singgir serta disaksikan langsung seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang diwakili Kesbangpol Maybrat, Kapolres Sorong Selatan-Maybrat yang diwakili oleh Kapolsek Ayamaru Utara. [nes/krs]