SORONG, sorongraya.co – Untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong akan merekrut sebanyak 50 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang tersebar di 10 distrik se Kota Sorong.
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya mengatakan bahwa anggota PPD yang terpilih nantinya akan ditempatkan di 10 distrik, sehingga setiap distrik ditempatkan lima orang anggota. Mereka akan melaksanakan tahapan Pilkada di tingkat distrik. Baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Walikota dan Wakil Walikota.
“Kita akan merekrut anggota PPD untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Walikota dan Wakil Walikota Sorong. Saya mengajak seluruh kompenen warga masyarakat yang peduli dengan demokrasi kita ayo segera daftarkan diri,” tutur Balthasar Kambuaya kepada sorongraya.co. Senin 22 April 2024.
Ia juga menyampaikan terimakasih serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota PPD Kota Sorong yang sebelumnya telah melaksanakan Pemilu tahun 2024 dengan penuh tanggung jawab serta berintegritas.
Adapun pesyaratan untuk menjadi anggota PPD Pilkada adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, bhineka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernytaan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan.
Lebih lanjut Balthasar mengatakan bahwa calon anggota PPD tersebut berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penggunaan narkotika, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Jadi bagi yang ingin bergabung, segera mempersiapkan diri dan melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kota Sorong. Rekan Kami akan memberikan informasi lebih lanjut di Kantor KPU Kota Sorong,” kata Baltasar.
Sedangkan untuk jadwal tahapan pendaftran, lanjut Baltasar dimulai pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan 16 Mei 2024. Adapun jadwal tahapan perekrutan sebagai berikut :
- 23 April s/d 27 April 2024 Pengumuman Pendaftaran
- 23 April s/d 29 April 2024 Penerimaan Pendaftaran
- 30 April s/d 2 Mei 2024 Perpanjangan Pendaftaran
- 24 April s/d 3 Mei 2024 Penelitian Administrasi
- 4 Mei s/d 5 Mei 2024 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
- 6 Mei s/d 8 Mei 2024 Seleksi Tertulis
- 9 Mei s/d 10 Mei 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis
- 4 Mei s/d 10 Mei 2024 Tanggapan dan Masukan Masyarakat
- 11 Mei s/d 13 Mei 2024 Wawancara
- 14 Mei s/d 15 Mei 2024 Pengumuman Hasil Seleksi
- 15 Mei 2024 Penetapan
- 16 Mei 2024 Pelantikan.