SORONG, sorongraya.co – Terkait pembukaan Kotak Surat Suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong pasca perhitungan suara Pemilu pada 14 Februari lalu, Kordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Papua Barat Daya, Brampil Luksen Sagrim angkat Bicara.
Kata Brampi, pihaknya menilai bahwa Sidang Pelanggaran Andministrasi Pemilu Nomor 14 dan 15 yang digelar oleh Bawaslu Papua Barat Daya tidak memenuhi unsur formal maupun materil.
Hal ini disebabkan sejak sidang digelar Pelapor mapun Saksi tidak pernah hadir untuk mengikuti sidang tersebut. Bahkan tidak ada bukti yang akurat, setelah pembukaan kotak ada penambahan suara yang merugikan peserta pemilu lainya.
“Secara prosedur, Ini dapat dikategorikan dan disimpulkan bahwa ini bukan Pelanggaran Pemilu yang harus disidangkan ataupun diputuskan,” kata Brampi Luksen Sagrim, kepada sorongraya.co. Senin 22 April 2024.
Atas persitiwa tersebut, maka Brampi menyarankan agar Bawaslu Papua Barat Daya harus mengkaji dan mencermatinya dengan baik dan benar. Menurutnya, dalam pelanggaran tahapan pemilihan umum ada bagian yang namanya penanganan pelanggaran berupa temuan yang merupakan Kawenangan Bawaslu.
Dari temuan dan Loporan tersebut, maka harusnya ada pihak yang sebagai pelapor dan ada pihak yang sebagai terlapor. Sesuai procedural pelapor yang dimaksdukan adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu atau peserta Pemilu.
Laporan yang dilaporkan juga harus memenuhi syarat formal, seperti Pihak yang berhak melapor, Waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu, keabsaan Laporan, kesesuaian tanda fangan dalam Formolir laporan dugaan pelangaran Janggal dan waktu Laporan
“Untuk syarat materil adalah Identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, waktu dan tempat peristiwa, saksi-saksi yang mengetahui. Barang bukti yang mungkin diperoleh,” pungkasnya.
Sedangkan dalam prosesnya penanganan pelanggaran pemilu harus dilakukan pada hari kerja. Dalam proses pengcarian Temuan atan laporan Dugaan pelanggaran, Pengawas pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasi di bawah sumpah.