Kota Sorong,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya dapat bertindak cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi terhadap berkas Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).
Setiap berkas harus diteliti dengan baik mengingat ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh Bacakada tu sendiri.
” Yang menjadi sorotan disini adalah berkaitan dengan adanya 3 poin penting,” kata praktisi hukum Rival Kasim Pari, Kamis, 05 September 2034.
Menurutnya di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah mengatur tentang persyaratan Bacakada.
” Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Bacakada, yaitu SKCK dan SK Tidak Pernah Dipidana. merujuk pada syarat-syarat tersebut seseorang yang mendaftar sebagai bacakada tidak boleh memiliki perbuatan tercela,” ujar Rival Kasim Pari.
Rival menyebut bahwa surat yang dikeluarkan pihak kepolisian akan merujuk sama dengan surat yang dikeluarkan oleh pengadilan, dimana tak boleh dipidana lebih dari 5 tahun.
Nah, melihat fenomena yang terjadi, ada beberapa bacakada yang kita ketahui memiliki rekam jejak yang tidak bagus mulai dari terdakwa di tingkat Kasasi hingga mantan koruptor.
” Kepolisian dan pengadilan harus cermat dan teliti memerhatikan poin-poin penting terkait dengan syarat bacakada tersebut,” ujar Rival.
Rival khawatir, surat-surat yang telah keluar akan berdampak pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena di situ sangat jelas, apabila yang bersangkutan masih terpidana atau masih sebagai terdakwa harus mendapat rekomendasi dari pengadilan.
Sebaliknya jika pengadilan berani keluarkan itu jangan sampai menimbulkan konflik.
” Ini harus dikonfirmasi juga kepada pihak terkait,” ucapnya.
Lebih lanjut Rivai mengatakan, khusus bagi anggota DPRD terpilih, ketika telah ditetapkan sebagai cakada harus mengundurkan diri.
” Pencalonannya harus benar-benar memenuhi syarat dan standar yang jelas,” ujarnya.
Ia lantas menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilukada harus benar-benar meneliti dan memerhatikan hal-hal yang sifatnya urgen tadi.
” Saya minta Bawaslu dan masyarakat bisa mengawal proses ini dengan baik,” pungkasnya.
Rival menekankan, bagi bacakada yang pernah menyandang status narapidana korupsi harus mengumumkan dirinya di media masa atau media cetak maupun elektronik dan online.
” ini harus dilakukan agar publik bisa memberikan tanggapan atau menilai bakal calon ini. Apakah yang bersangkutan itu layak atau tidak menjadi calon kepala daerah,” tutupnya.