SORONG,sorongraya.co- Upaya menjaga hutan adat terus dilakukan suku Moi Kabupaten Sorong maupun suku-suku lainnya yang ada di Tanah Papua.
Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Manoi, Torianus Kalami, upaya yang dilakukan masyarakat adat Moi dalam rangka mempertahankan hutan adat belum dikatakan berhasil sebab birokrasi yang ada di daerah gagal menyiapkan regulasi.
” Banyak kewenangan yang sebelumnya ada di Kabupaten diambil alih Provinsi. Salah satunya di bidang kehutanan,” ujarnya di Sorong, Rabu lalu.
Torianus Kalami menambahkan, biasanya di Kabupaten itu dikenal yang namanya Izin Lokasi atau Ilok ketika sebuah perusahaan mau berinvestasi di daerah.
” Dokumen harus ada dan lengkap, layaknya di Kabupaten Sorong, yang diatur di dalam Perda Nomor 17,” pungkasnya.
Tori sapaan akrabnya, kuatir jika birokrasi yang ada di daerah tak mampu membaca regulasi berimbas pada investasi yang ada.
” Bicara hutan sama artinya kita bicarakan masa depan. Ketika birokrasi tak mampu membaca regulasi maka investasi yang berjalan pun tentunya tak sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Tori menekankan, tak hanya perda yang harus dipahami dan diterjemahkan. Birokrasi daerah juga harus mampu menerjemahkan peraturan bupati dan sebagainya.