SORONG, sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya mempertanyakan Surat Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, Nomor 442/HK.06.4-SD/96/2.2/2024 yang mengijinkan Calon Gubernur PBD, Abdul Faris Umlati untuk melakukan kampanye di Kabupaten Raja Ampat.
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farly Sampe Toding mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada KPU PBD untuk mempertanyakan landasan hukum apa sehingga memberikan ijin kepada AFU untuk berkampanye.
“Kami akan tanya, apa dasar KPU mengeluarkan suarat ijin kampanye bagi AFU. Setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan nomor 105 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon beserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD, tentunya keputusan itu yang harus harus dilakukan bagi peserta maupun tim kampanye,” tegas Farly saat Jumpa Pers di Hangout Café. Selasa, 12 November 2024.
Ia mengaku jika Bawaslu PBD akan memberikan Surat Imbauan kepada KPU PBD, apabila imbauan tersebut tak dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan langkah tegas baik secara etik ataupun pidana.
Surat Rekomendasi Bawaslu PBD Nomor 554/PM.00.01/K.PBD/10/2024, tanggal 28 Oktober, kata Farly wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Jika merujuk pada Pasal 10 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang emilihan Kepala Daerah, maka rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti.
“Sudah ditindaklanjuti, namun, tiba-tiba ada surat yang mengijinkan AFU melakukan kampanye terbuka. Dasar ini yang perlu kita tanyakan,” .
Sebagaimana diketahui bahwa, KPU PBD membalas surat Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw, Nomor 04/S/HWL/XI/2024 tanggal 09 November 2024, Perihal Permohonan Kampanye.
Dalam isi surat Balasan KPU PBD Nomor 442/HK.06.4-SD/96/2.2/2024, kepada kuasa hukum pasangan calon tersebut menyebutkan bahwa, KPU berpedoman pada Surat Keputusan nomor 95 tentang penetapan jadwal Kampanye Rapat Umum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD, Paslon ARUS sebagai cagub cawagub Pilkada 2024, karena keputusan dimaksud masih berlaku sambil menunggu Putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 01 P/PAP/2024 tanggal 6 November 2024.