SORONG, sorongraya.co – Sebanyak 447 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 resmi di daftarkan oleh Partainya masing-masing ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sorong.
Ketua KPUD Kota Sorong, Daud A. Mobilala, SE mengatakan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, pendaftaran bakal calon legislatif 2019 untuk tingkat Kota Sorong dimulai sejak tanggal 4 sampai 17 juli 2018.
“Ini adalah bagian Demokrasi yang harus dipenuhi dan ini dapat terwujud dan dibuktikan dengan upaya serta kerja keras kita,” ujar Daud kepada awak media di Kantor KPUD Kota Sorong. Selasa 17 Juli 2018
Diantara 16 partai yang mendaftarkan diri hanya ada satu parpol yaitu partai PBB yang masih kurang dalam kelengkapan formulir ‘B’ yang tidak diikutsertakan pada saat penyerahan berkas.
“Bukan belum lengkap hanya saja tidak dilengkapi secara baik oleh partai (PBB),” ungkapnya.
Menjalankan amanat Undang-undang KPU dalam melaksanakan tugas harus mengacu pada ketentuan bahwa semestinya semua yang menyangkut dokumen pencalonan wajib sertakan dokumen secara lengkap
Selanjutnya KPUD akan meneliti dokumen partai terhitung mulai tanggal 5 sampai tanggal 18 juli 2018, namun KPU masih memiliki waktu penelitian selama dua hari yaitu tanggal 19 dan 20 Juli 2018.
“Hasil dari penelitian ini akan kami umumkan di tanggal yang telah ditetapkan (tanggal 19-20) berkasnya akan kami kembalikan ke masing-masing parpol dan masa perbaikan berkas dari 21 sampai tanggal 31 juli 2018. Ini terkait dengan kelengkapan calon,” ujarnya
Menurut Daud, jika dihitung untuk 30 kursi di DPRD Kota Sorong dikalikan 16 Parpol, kurang lebih total caleg 447 maka tidak semua parpol akan memenuhi 30 kursi dari pengajuan bakal caleg yang semestinya. [dwi]
Editor : Mohan